DPRD Kabupaten Purwakarta merupakan lembaga perwakilan rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat Kabupaten Purwakarta pada pemilihan umum legislatif setiap lima tahun sekali. Dalam membantu tugas pokok dari DPRD, maka dibuatlah Sekretariat DPRD guna melancarkan kegiatan maupun tugas pokok daripada DPRD.