Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Purwakarta

KEDUDUKAN DAN SUSUNAN
(Pasal 83)

Pasal 83, menyebutkan, bahwa :

1. Badan Kehormatan dibentuk oleh DPRD dan merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap.

2. Pembentukan Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan DPRD.

3. Anggota Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota DPRD sebanyak 5 (lima) orang.

4. Pimpinan Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Kehormatan.

5. Anggota Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipilih dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD berdasarkan usulan dari masing-masing fraksi.

6. Untuk memilih anggota Badan Kehormatan, masing-masing fraksi berhak mengusulkan 1 (satu) orang calon anggota Badan Kehormatan.

7. Keanggotaan Badan Kehormatan tidak dapat di rangkap dengan keanggotaan AKD lainnya, kecuali Komisi.

8. Masa tugas Badan Kehormatan paling lama 2 tahun 6 bulan

9. Anggota DPRD pengganti antar waktu menduduki tempat anggota Badan Kehormatan yang di gantikan

10. Badan kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibantu oleh sekretariat yang secara fungsional dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD.

 

 

TUGAS DAN WEWENANG
 

(Pasal 84)

(1) Dalam hal masa tugas anggota BK telah melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (8), maka masing-masing Fraksi mengusulkan anggota BK untuk dipilih dalam rapat Paripurna.

(2) Usul Fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dengan surat resmi kepada Pimpinan DPRD dengan tembusan kepada pimpinan BK.

(3) Penyelenggaraaan pemilihan anggota BK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara

(4) Hasil pemilihan anggota BK ditetapkan dengan keputusan DPRD dan diumumkan dalam rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(Pasal 85)

(1) Badan Kehormatan Mempunyai Tugas :

A. Memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan anggota DPRD terhadap sumpah/janji dan kode etik,

B. Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan Anggota DPRD terhadap peraturan Tata Tertib dan / atau Kode Etik DPRD.

C. Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, anggota DPRD dan / atau masyarakat.

D. Melaporkan keputusan Badan Kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam nomor (1) kepada rapat paripurna DPRD.

(2) Tugas BK dilaksanakan untuk menjaga moral, martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD.

(3) Dalam melaksanakan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Kehormatan dapat meminta bantuan dari ahli independen.
 

(Pasal 86)

Untuk melaksanakan Tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Badan Kehormatan Berwenang :

1. Memanggil Anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran sumpah/janji dan Kode Etik untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan atas pengaduan pelanggaran yang dilakukan.

2. Meminta keterangan pelapor, saksi, atau pihak-pihak lain yang terkait, termasuk untuk meminta dokumen atau bukti lain.

3, Menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar sumpah/janji dan Kode Etik.

 

 

TATA CARA PELAKSANAAN TUGAS BADAN KEHORMATAN

(1). Mekanisme pengaduan / pelaporan pelanggaran :

(Pasal 87)

1. Pengaduan/pelaporan tentang dugaan adanya pelanggaran diajukan secara tertulis kepada Pimpinan DPRD dengan tembusan kepada BK disertai identitas pelapor yang jelas dengan tembusan badan Kehormatan.

2. Pimpinan DPRD wajib menyampaikan pengaduan/ pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Badan Kehormatan paling lama (7) Hari terhitung sejak tanggal pengaduan diterima.

3. Apabila dalam waktu 7 ( tujuh ) hari sejak diterimanya pengaduan/ pelaporan sebagaimana dimaksud ayat (2) Pimpinan DPRD tidak meneruskan pengaduan kepada Badan Kehormatan, Badan Kehormatan dapat menindaklanjuti.

4. Dalam hal pengaduan/ pelaporan tidak disertai dengan identitas pengadu yang jelas, pimpinan DPRD tidak meneruskan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Badan Kehormatan.

(2). Mekanisme penelitian dan pemeriksaan pengaduan/ pelaporan :

(Pasal  88)

(1) Setelah menerima pengaduan sebagaimana dimaksud dalam pasal 87, Badan Kehormatan melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi dengan cara :

A. Badan Kehormatan melakukan penelitian dan pemeriksaan pengaduan/ pelaporan melalui permintaan keterangan dan penjelasan pelapor, saksi dan/ atau yang bersangkutan serta pemeriksaan dokumen atau bukti lain;

B. Badan Kehormatan memverifikasi dokumen atau bukti lain yang terkait.

(2) Hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi badan kehormatan dituangkan dalam berita acara.

(3) Pimpinan DPRD dan Badan Kehormatan menjamin kerahasiaan hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi.

(Pasal 89)

(1) Dalam hal teradu terbukti melakukan pelanggaran atas sumpah/janji dan Kode Etik, Badan Kehormatan menjatuhkan sanksi berupa :

A. Teguran lisan.

B. Teguran tertulis.

C. Mengusulkan pemberhentian sebagai pimpinan AKD.

D. Mengusulkan pemberhentian sementara sebagai Anggota DPRD.

E. Mengusulkan pemberhentian sebagai Anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Badan Kehormatan dan diumumkan dalam rapat Paripurna.

(3) Sanksi berupa pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) nomor (3) dan (4) di publikasikan oleh DPRD.

 

(Pasal 90)

1. Dalam hal Badan Kehormatan memberikan sanksi pemberhentian sebahai pimpinan alat kelengkapan DPRD, dilakukan pergantian pimpinan AKD paling lama 30 Hari terhitung sejak diumumkan dalam rapat Paripurna.

2. Jadwal rapat Paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Banmus paling lama 10 Hari terhitung sejak keputusan Badan Kehormatan.

 

(Pasal 91)

1. Keputusan Badan Kehormatan mengenai penjatuhan sanksi berupa pemberhentian sebagai Anggota DPRD diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

(Pasal 92)

1. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan masyarakat, penjatuhan sanksi dan Tata Beracara Badan Kehormatan diatur dalam Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan

SUSUNAN KEANGGOTAAN BADAN KEHORMATAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAEERAH KABUPATEN PURWAKARTA

1 ANDRIYANI KETUA
2 ASEP NURYANI,S.Pd.I WAKIL KETUA
3 ANITA DIANA ANGGOTA
4 H.AHMAD SUMITA S,BE ANGGOTA
5 HJ.INA HERLINA  ANGGOTA