Kedudukan, Tugas, Wewenang dan Hak DPRD

 

♦ Kedudukan DPRD

Kedudukan DPRD telah diperkuat (Berdasarkan UU No. 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah) menjadi dominan terhadap eksekutif, namun demikian dalam perkembangan terakhir (UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah) kedudukan di antara keduanya diserahkan untuk seimbang atau sederajat.

♦ Tugas dan Wewenang

DPRD Kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang :

• Membentuk peraturan daerah bersama bupati/wali kota.

• Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai APBD yang di ajukan oleh bupati/wali kota.

• Melaksanakan dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai APBD yang di ajukan oleh bupati/wali kota.

• Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/wali kota kepada menteri dalam negeri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.

• Memilih bupati/wali kota

• Memberikan pendapat dan pertimbangan kepala pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.

• Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

• Meminta laporan keterangan pertanggung jawaban bupati/wali kota dalam penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota.

• Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.

• Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

♦ Hak DPRD

Sesuai dengan ketentuan Pasal 159 UU No. 23 Tahun 2014, DPRD kabupaten/kota mempunyai hak :

• Interplasi

• Angket

• Menyatakan Pendapat

 

Hak Interplasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Hak Angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak Menyatakan Pendapat adalah hak DPRD menyatakan pendapat terhadap kebijakan bupati/wali kota atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksana hak interplasi dan hak angket.

Sesuai ketentuan Pasal 160 UU No.23 Tahun 2014, anggota DPRD kabupaten/kota mempunyai hak :

• Mengajukan rancangan peraturan daerah.

• Mengajukan pertanyaan.

• Menyampaikan usul dan pendapat.

• Memilih dan dipilih.

• Membela diri.

• Imunitas.

• Mengikuti orientasi dan pendalaman tugas.

• Protokoler.

• Keuangan dan administratif.