Jawaban Bapemperda Atas Pendapat Bupati Terhadap 2 Raperda Prakarsa DPRD Pada Rapat Paripurna Tingkat I

Senin, 06 Juni 2022 17:22
Jawaban Bapemperda Atas Pendapat Bupati Terhadap 2 Raperda Prakarsa DPRD Pada Rapat Paripurna Tingkat I

Purwakarta – Pelaksanaan rapat paripurna DPRD tingkat I yang disampaikan anggota Badan Pembetukan Peraturan Daerah menanggapi jawaban Bupati tentang 2 Raperda prakarsa DPRD Purwakarta, dilaksanakan di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purwakarta, Jl. Ir. H. Juanda, Ciganea, Jatiluhur, Jumat 20 Mei 2022.

Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD Purwakarta dimaksud adalah;

1. Raperda tentang Dana Cadanga Pemilu serentak tahun 2024

2.Raperda tentang Penyediaan, Penyerahan & Pengelolaan Sarana Prasarana Utilitas Umum Pada Kawasan Perumahan, Perdagangan & Jasa Serta Kawasan Industri.

“Ucapan terimakasih kepada pimpinan rapat atas kesempatan yang diberikan kepada kami untuk menyampaikan jawaban Bapemperda atas pendapat Bupati terhadap 2 Raperda prakarsa DPRD,”demikian disampaikan Wakil Ketua Bapemperda DPRD Purwakarta, Conrad Surawijaya dari Fraksi DPN (gabungan partai Demokrat, PPP dan Nasdem).

 

Wakil Ketua Bapemperda, Conrad Surawijaya yang membacakan jawaban Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyampaikan, “Perlu kiranya kami (Bapemperda-red) kemukakan, dalam rapat sebelumnya saudari Bupati telah menyampaikan pendapat dan penjelasan terhadap 2 Raperda prakarsa DPRD dimaksud, maka izinkan kami untuk menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan Raperda yang dimaksud,”kata Conrad Surawijaya.

Dikatakannya, 1. Raperda tentang Dana Cadangan Pemilu serentak tahun 2024. Demi kelancaran penyelenggaran pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Purwakarta tahun 2024 berjalan dengan lancar, tertib dan aman dengan biaya yang cukup besar dan tidak cukup diantaranya dalam satu putaran maka perlu menyisihkan dana dari tahun anggaran melalui Dana Cadangan. Hal ini agar tidak membebani Pemerintah Daerah pada tahun berkenaan agar tidak mempengaruhi pendanaan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan peraturan yang ada.

2. Raperda Penyerahan & Pengelolaan Sarana Prasarana Utilitas Umum Pada Kawasan Perdagangan & Jasa serta Kawasan Industri, untuk menjamin kepastian hukum tentang tata kelola penyediaan penyerapan dan pengelolaan fasilitas umum pada kawasan perumahan perdagangan dan jasa pada kawasan industry sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri No.9 tahun 2009 tentang pedoman penyerahan prasarana, sarana dan fasilitas umum pada perumahan dan pemukiman kawasan perdagangan oleh pengembang terhadap pemerintah daerah serta pengawasan oleh pemerintah daerah terhadap ketersediaan sarana dan prasarana kawasan industry maka Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta perlu mengatur hal tersebut dengan Peraturan Daerah.

“Setelah kami mempelajari dan mengkaji jawaban Bupati dalam rapat paripurna pembicaraan tingkat I, pada dasarnya saudari Bupati tidak keberatan dan mendukung kedua Raperda tersebut untuk selanjutnya dilakukan pembahasan dalam rapat-rapat pansus DPRD bersama dengan pemerintah daerah. Demikian jawaban Bapemperda atas nama DPRD dapat kami sampaikan. Semoga menjadi bahan pertimbangan dan masukan dalam rapat-rapat DPRD berikutnya,”ujar Wakil Ketua Bapemperda DPRD Purwakarta, Conrad Surawijaya politisi dari partai Nasdem. (Humas Setwan)