Klaim Tak Dibayarkan BPJS Ketegakerjaan, Ahli Waris Lapor ke Komisi IV DPRD Purwakarta

Kamis, 17 Februari 2022 16:45
Klaim Tak Dibayarkan BPJS Ketegakerjaan, Ahli Waris Lapor ke Komisi IV DPRD Purwakarta

PURWAKARTA - Sebanyak tiga orang ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan didampingi oleh LPK Handaini yang hak-haknya tidak dibayarkan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Purwakarta mengadu ke Komisi IV DPRD Purwakarta, Rabu (16/2/2022).

"Ada ahli waris yang silaturahmi ke sini. Mereka (para ahli waris-red) sudah menyerahkan data-data yang dibutuhkan agar bisa mengkalim haknya sebagai ahli waris ternyata belum mendapatkan haknya dari BPJS Ketenagakerjaan. Dan mereka selama orang tuanya masih hidup adalah peserta dan memang sesuai dokumen yang kami terima yang bersangkutan telah meninggal dunia,"kata Ketua Komisi IV DPRD Purwakarta, Said Ali Azmi usai menerima audiensi diruang kerjanya.

Menurut poltisi dari Partai Gerindra itu, klaim para ahli waris itu seharusnya dapat Rp.24 juta/orang. Tapi alasan pihak BPJS Ketenagakerjaan persayaratannya belum komplit. Padahal, menurut keterangan para ahli waris mereka sudah menyerahkan berkas-berkas yang dibutuhkan,"kata Bang Jimmy, sapaan Said Ali Azmi yang mengaku kelahiran Medan, Sumatera Utara itu.

Menurutnya, yang tidak masuk akal adalah kewajiban peserta BPJS Keteagakerjaan selama hidup ditunaikan. Tapi ketika mengajukan klaim sebagai ahli waris mereka tidak mendapatkan hak yang seharusnya diterima sebagai peserta BPJS Ketenagakerajaan, bahkan kartu kepesertaan milik yang bersangkutan sudah diambil dan tidak dikembalikan. Kita mau tanya ke pihak BPJS Ketenagakerjaan alasan menahan kartu peserta itu apa ?"katanya. "Termasuk zolim bila pihak BPJS Ketenagakerjaan tidak menyelesaikan hak peserta,"sewot Bang JImmy.

Kedatangan para ahli waris diterima langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Purwakarta Said Ali Azmi dan Ketua Fraksi Gerinda, Zusyef GUsnawan, SE. Ahli waris yang hadir saat itu antara lain, Agung Haryadi, Jenal, Nurul dan Ketua YLPK Handaini, Eka Novanto, SH. (Humas Setwan)