Ketua DPRD Pimpin Rapat Paripurna Tingkat 2 PPA Kabupaten Purwakarta TA 2020

Sabtu, 31 Juli 2021 13:33
Ketua DPRD Pimpin Rapat Paripurna Tingkat 2 PPA Kabupaten Purwakarta TA 2020

Purwakarta – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Purwakarta dan rapat pembicaraan tingkat 2, pembahasan pelaksanaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang peraturan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PPA) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran (TA) 2020, dilaksanakan di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Purwakarta, Jl. Ir. H. Juanda, Ciganea, Kecamatan Jatiluhur, Jumat (30/7/2021).

Pimpinan rapat paripurna H. Ahmad Sanusi, SM yang juga sebagai Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta didampingi tiga orang wakilnya yaitu Sri Puji Utami, Hj. Neng Supartini, S.Ag dan Warseno, SE menyampaikan bahwa sesuai laporan dari pihak Sekretariat Dewan (Sekwan) bahwa para anggota dewan yang hadir mengikuti rapar paripurna hari itu sebanyak 32 orang, baik melalui off line maupun on line.

“Berdasarkan ketentuan pasal 128 ayat 1 huruf b peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Purwakarta yang mengatur bahwa rapat paripurna untuk menetapkan peraturan daerah memenuhi quorum apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah keseluruhan anggota dewan. Dengan demikian maka rapat paripurna pada hari ini dinyatakan telah memenuhi quorum dan dapat dilaksanakan,”kata pimpinan rapat, H. Ahmad Sanusi, SM.

“Diawali dengan mengucap Bismilah hirrohman nirrohim rapat paripurna DPRD Kabupaten Purwakarta pada hari ini, Jumat tanggal 30 Juli 2021 kami nyatakan dibuka,”H. Ahmad Sanusi, SM yang memimpin rapat secara resmi membuka rapat paripurna dengan mengetukan palu satu kali.

Kemudian pimpinan rapat membacakan susunan rapat paripurna, “Susunan rapat hari ini sebagai berikut; 1. Pembukaan, 2. Laporan Panitia Khusus D, 3. Pendapat Fraksi-fraksi, 4. Keputusan, 5. Pendapat akhir bupati dan 6. Doa/penutup,”ucapnya.

Menurut pimpinan rapat, rapat paripurna hari ini merupakan tahapan akhir, dari serangkaian pembahasan dalam rapat-rapat DPRD terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Purwakarta tahun 2020.

Raperda tersebut, lanjut pimpinan rapat, merupakan Raperda yang berasal dari Pemerintah Daerah. “Namun demikian, sesuai dengan ketentuan pasal 132 ayat 4 Peraturan DPRD nomor 1 tahun 2019 bahwa Raperda yang berasal dari DPRD atau Kepala Daerah dibahas oleh DPRD dan Kepala Daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama,”katanya.

“Dalam hal itu, Pansus DPRD bekerjasama dengan pihak pemerintah daerah telah dapat melaksanakan tugas menyelesaikan pembahasan atas Raperda tersebut,”jelas pimpinan rapat paripurna pembahasan pelaksanaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang peraturan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PPA) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran (TA) 2020.

Diperjelas pimpinan rapat H. Ahmad Sanusi yang merupakan politisi partai Golkar dari Daerah Pemilihan 2 (Dapil 2) ini, mengenai pembahasan Raperda dilaksanakan oleh panitia khusus yang dilakukan bersama dengan bupati atau pejabat yang ditujuk untuk mewakili.

“Namun perlu kami sampaikan bahwa mengingat sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019  pasal 9 ayat 40 huruf a yang menyebutkan bahwa pembicaraan meliputi pengambilan keputusan dalam rapat paripurna didahului dengan penyampaian laporan panitia khusus, pendapat akhir fraksi, serta persetujuan secara lisan oleh pimpinan rapat paripurna serta pendapat akhir Bupati,”kata H. Ahmad Sanusi, SM yang akrab disapa H. Amor itu.

Rapat paripurna pembahasan pelaksanaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PPA) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran (TA) 2020 dilanjutkan dengan laporan hasil kerja Pansus D yang diketuai Hidayat, S.TH.I (PKB), disusul pendapat dari 7 Fraksi yang ada di DPRD Purwakarta yaitu Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PDIP, Fraksi PKS, Fraksi Berani (gabungan partai-partai antara lain PAN, Hanura dan partai Berkarya), dan Fraksi PDN (Pembangunan Demokrasi Nasional) adalah gabungan partai Demokrat, PPP dan partai Nasdem).

Suasana rapat paripurna DPRD yang biasanya dihadiri mayoritas anggota DPRD maupun tamu undangan, kali ini nampak lengang. Bahkan tak terlihat unsur Forkompimpda seperti Bupati/Wakil Bupati, Dandim, Kapolres, Kajari dan pejabat tinggi OPD maupun tokoh masyarakat yang hadir. Hanya terlihat perwakilan TNI-Polri yang mengawasi jalannya sidang.

“Kami menerapkan prokol kesehatan yang ketat jadi tidak menyiapkan buku tamu dan tamu undangan mengikuti rapat paripurna melalui zoom meeting dimasing-masing kantornya termasuk para OPD, Ini karena masih belangsungnya wabah covid-19 dan Kabupaten Purwakarta masih menerapkan PPKM Level 4. Jadi pihak Sekretariat Dewan (Sekwan) mengikuti aturan Prokes itu,”kata pak Sekwan Drs. H. Suhandi, M.Si panggilan H. Suhandi dikantornya, disela mengikuti kegiatan rapat paripurna.  (Humas DPRD)