DPRD Purwakarta Menetapkan 24 Raperda Tahun 2021

Kamis, 26 November 2020 17:37
DPRD Purwakarta Menetapkan 24 Raperda Tahun 2021

Purwakarta – Penyusunan Perda mesti dilakukan secara terencana, sistematis, terintegrasi dan berkesinambungan. Alhasil, Perda yang kelak terbentuk, benar-benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tuntutan perkembangan kehidupan kemasyarakatan.

Demikian dikatakan Wakil Ketua DPRD Sri Puji Utami, yang memimpin jalannya rapat paripurna tentang penyampaian program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2021, Rabu (25/11/20) sore.

Hadir pada saat itu Ketua DPRD H. Ahmad Sanusi, Wakil Ketua Hj. Neng Supartini, S.Ag, Wakil Ketua Warseno, SE, Sekretaris DPRD dDrs. H Suhandi, M.Si dan segenap pejabat di lingkungan Setwan.

Sementara, Bupati Hj. Anne Ratna Mustika, Wakil Bupati H. Aming, Sekda dan sejumlah jajarannya, mengikuti jalannya rapat melalui media Video Conference (Vicon). Diikuti juga para perangkat daerah mulai dari eselon II, III, dan IV, serta para camat dan kepala desa se-Purwakarta dari kantor masing-masing.

 

Puji menerangkan, pihak pemerintah daerah mengusulkan 12 Raperda Tahun 2021, berdasarkan Surat Bupati No. 188.342/3410/Huk tentang penyampaian program pembentukan peraturan daerah. Sementara, dari lingkungan DPRD melalui Surat Keputusan DPRD No.171.1/Kep.19-DPRD/2020, diusulkan pula 12 Raperda sebagai prakarsa DPRD.

Adapun Raperda dari pemerintah daerah adalah: Laporan Pertangungjawaban APBD Tahun 2021; Perubahan APBD Tahun 2021; APBD Tahun 2022; Pajak Daerah; Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Purwakarta; Perlindungan Ibu dan Anak; Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; Perubahan atas Perda No. 10 Tahun 2013 tentang Tarif Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan; Perubahan atas Perda No. 9 Tahun 2013 tentang Pelayanan Pasar; Perubahan atas Perda No. 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Pasar Hewan; Perubahan atas Perda No. 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus; dan Perubahan atas Perda No. 11 Tahun 2012 tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purwakarta Tahun 2011 – 2031.

“Bupati juga mengusulkan pencabutan Perda No. 17 Tahun 2012 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan RSUD Bayu Asih,” jelas Puji.

Sedangkan, 12 Raperda yang menjadi prakarsa DPRD adalah: Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Purwakarta; Tata Cara Pembentukan Perda; Desa Wisata; Perubahan Atas Perda No. 5 Tahun 2019 Tentang Retribusi Pelayanan Tera dan Tera Ulang; Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UMKM); Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Sarana Utilitas Umum Pada Kawasan Perumahan, Perdagangan dan Jasa Serta Kawadan Industri; Pedoman Pengendalian Kawasan Strategis Industri dan Pariwisata; Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Pondok Pesanteren; Kepariwisataan Berbasis Agro; Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; Perubahan Atas Perda No. 3 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Zakat / Badan Amil Zakat (BAZ).

Sebelum disetujui bersama antara Bupati dan DPRD, pimpinan rapat memberikan kesempatan masing-masing pihak, untuk terlebih dulu menguraikan penjelasan tentang Raperda-Raperda yang diusulkan. Dari pihak Bapemperda DPRD penjelasan disampaikan perwakilan Bapemperda  Muhsin Junaedi (Fraksi Berani/Partai Hanura). Sedangkan dari pemerintah daerah, penjelasan langsung disampaikan Bupati.

Pada prinsipnya, kata Puji, kita sekalian telah sepakat terhadap rancangan Propemperda Tahun 2021. Namun, untuk penetapan Keputusan DPRD secara formal perlu mendapatkan legitimasi atau persetujuan dalam rapat paripurna.

Setelah dikonfirmasikan oleh Puji, baik kepada Bupati maupun anggota DPRD, yang hadir dalam rapat peripurna itu, akhirnya 24 Raperda Tahun 2021 tersebut mendapat persetujuan bersama.

“Dengan telah ditetapkannya Keputusan DPRD ini, Perda-Perda yang perlu segera dibentuk, secepatnya dapat dilakukan proses sesuai mekanisme pembahasan Raperda sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan Tata Tertib DPRD. (Humas DPRD)