Anggota Komisi III DPRD Purwakarta Minta Proyek Perumahan Bunder Residence Dihentikan Sebelum Mengganti Kerugian Warga Terdampak

Kamis, 10 Maret 2022 09:05
Anggota Komisi III DPRD Purwakarta Minta Proyek Perumahan Bunder Residence Dihentikan Sebelum Mengganti Kerugian Warga Terdampak

Purwakarta – Anggota Komisi III DPRD Purwakarta akan mendorong dinas terkait untuk menghentikan kegiatan pembangunan perumahan Bunder Residence yang terletak di Kampung Cikadu, Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat jika tetap membandel tak mau membayar hak-hak warga setempat yang terdampak akibat pembangunan perumahan tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan anggota Komisi III DPRD Purwakarta, Hidayat, S.Th.I saat melaksanakan sidak ke lokasi perumahan tersebut. Sidak dilakukan setelah Komisi III menerima aduan dari belasan warga yang mengklaim dirugikan oleh pembangunan perumahan Bunder Residence pada hari Rabu (09/3/2022).

Dalam hasil wawancara sebelumnya, beberapa warga di sekitaran proyek perumahan itu mengaku telah dirugikan akibat adanya pembangunan proyek perumahan tersebut. Pasalnya, sebanyak enam rumah warga terdampak itu dijanjikan akan dibeli oleh pihak pengembang perumahan pada tahun 2019, namun pada kenyataannya sampai saat ini hak – hak warga terdampak itu belum juga dipenuhi, sehingga mereka mengadu ke DPRD.

Sebelumnya, rumah warga dijanjikan akan dibeli oleh pihak pengembang perumahan Bunder Residence PT. Kunyoung Indonesia Jaya. Namun, saat ini pihak pengembang proyek perumahan tersebut telah berganti dari PT. Kunyoung Indonesia Jaya ke PT. Heka Properti Utama.

Hasil sidak yang dilakukan Anggota DPRD Purwakarta dari Komisi III Purwakarta beserta pihak Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) setempat, diketahui, baik PT. Kunyoung Indonesia Jaya maupun PT. Heka Properti Utama belum melengkapi administrasi lengkap ke dinas terkait soal perpindahan pihak pengembang Bunder Residence.

“Sebelum mereka mengurus proses, pelaporan pergantian nama penanggung jawab ke PT yang baru ini, maka pembangunan atas nama PT yang baru ini harus dihentikan dulu, terkecuali untuk pembangunan rumah warga yang sudah terlanjur akad jual beli itu gak apa-apa, kasihan warga,” kata anggota Komisi III DPRD Purwakarta, Hidayat yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Purwakarta.Hidayat juga meminta pada pekan ini dinas terkait bisa memanggil pihak pengembang perumahan Bunder Residence untuk segera melengkapi perizinan yang berlaku.“Kalau pengembang yang sekarang itu melakukan pembangunan itu dasarnya darimana? Kalau pake nama PT yang lama itu kan dasar pelaporannya gimana kan harus jelas,”ungkap Hidayat.

Sementara, Kabid Perizinan DPMPTSP Purwakarta, Pramuji mengatakan pihaknya sementara ini belum mengetahui bahwa ada perpindahan nama pengembang Bunder Residence. Ia mengungkapkan, terakhir kali pihaknya bertemu dengan pihak PT. Kunyoung Indonesia Jaya itu di tahun 2018,  ia juga mengaku pihaknya tak pernah bertemu kembali dengan pihak PT. Kunyoung Indonesia Jaya ataupun bertemu dengan pihak pengembang Bunder Residence yang mengelola sampai saat ini. "Akan segera kita laporkan kepada Pimpinan. Dalam minggu ini kita akan sampaikan undangan ke pihak pengembang perumahan yang sedang proyek perumahan saat ini," demikian Pramuji.

Dari pantauan Staff Huams di lapangan, Anggota DPRD Purwakarta dari Komisi III Purwakarta yang melakukan sidak antara lain; Wakil Ketua Komisi III DPRD Purwakarta, Asep Abdulloh (Partai Berkarya), Hidayat, S.Th.I (PKB), Rifky Fauzi (Gerindra), Lina Nur Sylvia (Golkar), Neneng Sri Kustinah (PPP) dan H. Asep Suryani (PKS). (Humas Setwan)