Rapat Paripurna Tidak Quorum dan Ketidak Hadiran Bupati Tidak Ada Konfirmasi Kepada Ketua DPRD

Senin, 27 Juni 2022 16:06
Rapat Paripurna Tidak Quorum dan Ketidak Hadiran Bupati Tidak Ada Konfirmasi Kepada Ketua DPRD

Purwakarta – Rapat Paripurna DPRD Purwakarta Tingkat I ditunda Karena Tidak Quorum, salah satu faktornya adalah ketidak hadiran Bupati dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak ada konfirmasi kepada Ketua DPRD.

Padahal, bila melihat jadwal yang sudah dikirimkan pihak sekretariat DPRD, agenda rapat paripurna akan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2021 yang merupakan usulan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta.

Dari pantauan pada rapat paripurna, pejabat Pemda Purwakarta yang hadir hanya Wakil Bupati Purwakarta, H. Aming, SM. Itupun setelah Ketua DPRD Purwakarta, H. Ahmad Sanusi, SM yang memimpin rapat paripurna didampingi Wakil Ketua DPRD, Sri Puji Utami setelah menskor rapat 15 menit pertama, baru Wakil Bupati H. Aming hadir ditempat rapat paripurna.

Sedangkan para pejabat terkait seperti Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) baik Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris TAPD tidak ada satupun yang hadir.

“Ini kan menyangkut Raperda usulan Pemda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2021. Bupati dan tim TAPD sebagai pengusul Raperda tidak ada yang hadir. Terus sebagai pengusul tidak hadir apalagi tidak ada konfirmasi dengan ketua dewan. Apakah hasil rapat nanti bisa dipertanggungjawabkan secara hukum?”tanya seorang anggota DPRD yang dihubungi melalui sambungan telepon ketika ditanya alasan ketidak hadiran dirinya pada rapat paripurna hari ini, Senin (27/6/2022).

Padahal, Raperda yang merupakan usulan Pemerintah Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2021 seharusnya yang menghadiri rapat paripurna adalah pejabat yang terkait dengan hal tersebut seperti Bupati dan TAPD. (Humas Setwan)