Komisi III DPRD Purwakarta Rapat Kerja dengan Dinas PUTR dan ULP

Rabu, 09 Agustus 2023 11:56
Komisi III DPRD Purwakarta Rapat Kerja dengan Dinas PUTR dan ULP

PURWAKARTA - Komisi III DPRD Purwakarta mengadakan rapat kerja dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan urusan pemerintahan bidang infrastruktur mengenai evaluasi pengadaan barang dan Jasa dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (8/8/2023).

Rapat Kerja antara Komisi III DPRD Purwakarta dan Dinas PUTR di ruang Komisi III dipimpin langsung Ketua Komisi III, Hidayat S.Th.I (F. PKB), Sekretaris Komisi III Rifky Fauzi, SH (F.Gerindra), Lina Yuliani (F.PDIP), Neneng Sri Kustinah (F. DPN) dan Hj. Tuti Rohani SH (F. Golkar).

Sementara dari Pemkab Purwakarta yang hadir pada Rapat Kerja Komisi III dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan urusan pemerintahan bidang infrastruktur mengenai Evaluasi Pengadaan Barang dan Jasa hari itu antara lain Kepala Dinas PUTR, Ryan Oktavia beserta Kabidnya dan Kepala Bagian ULP, Rudi.

Sejumlah pertanyaan dari Komisi III DPRD kepada Kepala Dinas PUTR dan Kabag ULP soal tatacara dan dasar hukum yang dipakai dalam proses lelang serta pengawasan pekerjaan dari Dinas PUTR kepada para pemenang tender pekerjaan fisik.

"Kita mengadakan rapat hari ini untuk evaluasi laporan semester. Apa saja yang sudah dilaksanakan dan apa yang belum dilaksanakan untuk nanti pembahasan di perubahan anggaran. Dan yang selalu menjadi sorotan soal infrastruktur dan di pengadaan barang dan jasa dimana para peserta lelang melakukan penawaran yang berani istilahnya jumping perang harga. Apakah dibenarkan menurut regulasi ketika ada yang seperti itu,"tanya ketua Komisi III Hidayat, S.Th.I yang memimpin rapat.

Selain itu, Kami (Komisi III) juga menerima masukan dari masyarakat khususnya para pelaku usaha jasa konstruksi yang merasa kecewa karena mereka sering tidak mendapat pekerjaan proyek Pemkab karena dikalahkan pada proses lelang dan sulitnya mendaftar di aplikasi lelang yang ada di ULP dan pekerjaan dimenangkan oleh perusahaan dari daerah lain diluar Kabupaten Purwakarta apakah dibenarkan menurut ketentuan. Coba jelaskan ?"tanya Hidayat.

"Silahkan dari Kadis PUTR dulu nanti dilanjut ke Kabag ULP,"kata pimpinan rapat memberi waktu kepada Kepala Dinas PUTR dan Kabag ULP untuk menjelaskan atas pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh anggota Komisi III. (Humas Setwan)