JDIH Sekretariat DPRD Purwakarta Dapat Penghargaan dari Kemenkumham RI

Rabu, 16 Februari 2022 15:54
JDIH Sekretariat DPRD Purwakarta Dapat Penghargaan dari Kemenkumham RI

PURWAKARTA - Atas capaian dalam bidang pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang telah terintegrasi dengan system JDIHN pusat, Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia (KemenkumHam) RI memberikan piagam penghargaan kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. 

Piagam penghargaan JDIH diatas ditandatangni oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly tertanggal 10 Nopember 2021 dan penghargaan diterima oleh pengelola JDIH Sekretariat DPRD, Selasa (14/2/2022), “Alhamdulillah Sekretariat DPRD Purwakarta dapat penghargaan dari Kemenkum Ham RI tentang JDIH,” ungkap Sekretaris DPRD Kabupaten Purwakarta, Drs. H. Suhandi, M.Si melalui Kabag Risalah Perundang-undangan Sekretariat DPRD Purwakarta, Ari Syasurizal, SH., M.Kn didampaingi Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Karsana, S.Sos., diruang kerjanya, Rabu (16/02/2022).

Di dalam Peraturan Presiden, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat. 

Keberadaan sebuah wadah yang dapat menyajikan informasi hukum dan data produk hukum yang berlaku yang selalu diperbarui menjadi sesuatu yang sangat dibutuhkan. Dokumentasi terhadap sebuah produk hukum menjadi kewenangan setiap instansi, baik pemerintah atau swasta, namun antar instansi tersebut perlu saling terintegrasi dalam memberikan informasi hukum yang benar.

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional bertujuan untuk menjamin terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya.

Menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah, mengembangkan kerja sama yang efektif antara Pusat jaringan dan anggota jaringan serta antar sesama anggota jaringan dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum.

Meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.

Kemudian, dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tersebut, juga diatur mengenai Organisasi JDIHN terdiri atas Pusat JDIHN dan Anggota JDIHN. Sedangkan, salah satu anggota JDIHN adalah Biro hukum dan/atau unit kerja pada instansi pemerintah/pemerintah daerah yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan Dokumen Hukum pada Kementerian Negara, Sekretariat Lembaga Negara, Lembaga Pemerintahan Non Kementerian, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. (Humas Setwan)