DPRD Dan Kejaksaan Negeri Purwakarta Melakukan MOU Penanganan ‘Datun’

Kamis, 04 Februari 2021 14:36
DPRD Dan Kejaksaan Negeri Purwakarta Melakukan MOU Penanganan ‘Datun’

Purwakarta – DPRD Purwakarta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta melakukan MOU (kerjasama) penanganan masalah hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Penandatanganan kesepakatan tersebut dilakukan antara Ketua DPRD H. Ahmad Sanusi dan Kepala Kejari Andin Adyaksantoro, SH, S.Pd, SE, MH, MM dalam rapat paripurna, yang berlangsung Kamis (4/2/21).

Hadir dalam acara itu antara lain Ketua DPRD H. Ahmad Sanusi, Wakil Ketua DPRD para anggota DPRD, Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta dan jajarannya, Sekretaris DPRD Drs. H Suhandi, M.Si, dan segenap pejabat di lingkungan Setwan.

Ahmad Sanusi, selaku pimpinan rapat paripurna mengatakan, dinamika dan peraturan perundang-undangan yang demikian pesat, tak menutup kemungkinan terjadinya masalah keperdataan dan tata usaha negara antara instansi pemerintah baik dengan badan hukum maupun perorangan, yang memerlukan penanganan secara professional, arif dan bijaksana.

Ia menambahkan, Kejaksaan Negeri Purwakarta, telah menyampaikan surat nomor: B-228/M.14/Gs/ 02/2021 tanggal 2 Februari 2021, perihal perjanjian kerjasama masalah hukum tentang perdata dan Tata Usaha Negara, antara DPRD Purwakarta dan Kejaksaan Negeri Purwakarta.

“Rancangan perjanjian kerjasama dari Kejaksaan Negeri Purwakarta ini telah disampaikan kepada seluruh anggota DPRD untuk dipelajari secara seksama, sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan dalam rapat paripurna,” jelas Ahmad Sanusi.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Andin Adyaksantoro, dalam penjelasannya mengatakan, bahwa berdasarkan UU No. 16 Tahun 2004, tugas dan wewenang kejaksaan selain melaksanakan penegakan hukum juga memberikan bantuan hukum kepada  pemerintah maupun pemerintah daerah.

“Dengan kuasa khusus, kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum di dalam maupun di luar pengadilan, khususnya dalam masalah hukum perdata dan Tata Usaha Negara,” jelasnya.

Secara terpisah, Kabag Perundang-undangan, Persidangan dan Humas Setwan, Ari Syamsurizal, SH, M.Kn menerangkan, dalam kaitan perjanjian kerjasama ini, Kejari Purwakarta, khususnya Kasi Datun, bertindak selaku Jaksa Pengacara Negara, yang dapat membantu DPRD Purwakarta apabila memiliki permasalahan-permasalahan hukum terkait perdata dan Tata Usaha Negara.

 “Setelah perjanjian kerjasama ini ditandatangani, maka Kejari melalui Kasi Datun akan memberikan pertimbangan hukum, pendapat hukum dan perlindungan hukum dalam masalah perdata dan Tata Usaha Negara,” ujarnya, seraya menambahkan, bahwa perjanjian kerjasama ini berlaku dua tahun, sejak ditandatangani hingga Tahun 2023.(Humas DPRD).