Masyarakat Bojong Tuntut Jatah Pasokan Air PDAM Ditingkatkan

Selasa, 04 Februari 2020 07:12
Masyarakat Bojong Tuntut Jatah Pasokan Air PDAM Ditingkatkan

Humas DPRD Purwakarta – Sejumlah masyarakat mewakili 14 Desa di Kecamatan Bojong, melakukan audiensi dengan Komisi II DPRD Purwakarta, Selasa (28/01/2020). Mereka yang menamakan diri “Masyarakat Bojong Menggugat” menuntut keadilan dari PDAM. Mereka meminta jatah pasokan air bersih ditingkatkan, sehingga bisa dinikmati lebih banyak warga. Pasalnya, daerah mereka yang punya mata air, yakni di Desa Cijanun dan Cihanjawar, tapi justru tak merasa mendapatkan manfaatnya.

 

Rombongan masyarakat itu diterima Ketua Komisi II Alaikassalam, SH.I (Fraksi PKB), didampingi oleh Fitri Maryani (Fraksi Gerindra), Dedi Sutardi (Fraksi PKS), Conrad Surawijaya (Fraksi DPN), dan Agus Sugianto, SE (Fraksi Berani). Turut mendampingi Komisi II, Zaenal Arifin (Fraksi PKB) dan Zusyef Gusnawan, SE (Fraksi Gerindra), karena kebetulan kedua anggota Komisi IV itu berasal dari Dapil IV, yang sangat memahami persoalan masyarakat Bojong.

 

Ketua komunitas masyarakat Bojong  Rian Arianto dan Sekretaris Cecep Munawar, secara bergiliran menyampaikan kekecewaannya, karena merasa mengalami ketidakadilan akibat kinerja atau pengelolaan air PDAM. Ia menegaskan, pada saat Musrenbang kecamatan, pihaknya sudah menuntut keadilan, tapi belum terealisasi hingga sekarang.

 

“Air dari Cijanun dan Cihanjawar mengalir hingga ke kota Purwakarta, tapi ironisnya hampir seluruh 14 desa di wilayah Kecamatan Bojong tidak dapat menikmati faslitas tersebut. Kami minta harus ada keadlian antara hulu dan hilir,” ujar Rian.

 


Diterangkannya, biaya pemasangan air PDAM di pinggir jalan sebesar Rp. 1,7 juta. Sedangkan yang lokasi rumahnya masuk lebih ke dalam, bisa mencapai Rp. 2,5 juta bahkan lebih, tergantung penambahan panjang pipa yang dibutuhkan. 

 

Selain itu, kata Rian, pihaknya juga berharap Komisi II bisa memfasilitasi, sehingga masyarakat dilibatkan dalam pengelolaan air PDAM tersebut.  “PDAM bisa mengajak Pemerintahan Desa yang punya mata air atau Bumdes setempat, sehingga nantinya bisa meningkatkan Pendapatan Desa,” harapnya.

 

Sementara itu, menurut Cecep Munawar, selain mencari keuntungan, tentunya ada sisi sosial yang diemban PDAM. Soalnya, dari sebanyak 1300 KK warga Bojong, hanya sekitar 250 KK  saja yang baru mendapat pasokan air bersih. PDAM menunggu sampai 10 konsumen, baru bisa dilayani.

 

“Masalahnya, tidak semua warga berkemampuan. Lalu, yang tidak mampu apa tidak bisa diberi keringanan dengan cara mencicil? “tanyanya.

 

Selain itu, Cecep Munawar yang akrab disapa Gus Mun mengatakan, ada desa yang lokasi georafisnya berada di atas atau lebih tinggi dari lokasi mata air. Hal ini membuat warga desa tersebut sama sekali tak tersentuh air bersih. “Secara teknis tentu manajemen PDAM tentu lebih tahu, bagaimana mengatasi hal tersebut?” ujarnya.

 


Ketua Komisi II Alaikassalam menerangkan, akhir tahun lalu pihak DPRD dan Bupati telah memutuskan PDAM menjadi Perumda Air Minum Gapura Tirta Rahayu. Ia berharap, dengan berubahnya badan hukum yang dimiliki, PDAM memang bisa bekerja lebih profesional.

 

“Komisi II secepatnya akan menggelar rapat kerja dengan PDAM dan meminta mereka untuk memberi peluang kepada desa-desa yang punya mata air, agar bisa dilibatkan dalam pengelolaan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bojong,” tegasnya.

 

Pada kesempatan yang sama, Fitri Maryani juga menjelaskan, Perda Perumda Air Minum Gapura Tirta Rahayu mengacu pada PP No. 54 / 2017. Selain merubah badan hukum, lanjutnya,  PDAM juga mengalami perubahan syarat dan ketentuan SDM-nya, juga dituntut untuk transparan dalam laporan keuangannya. Namun, yang mengatur tentang teknis ada Perda tersendiri, yakni Perda SPAM Tahun 2019.

 

“Di dalam Perda Perumda Air Minum Gapura Turta Rahayu yang tinggal menunggu evaluasi gubernur, memang ada pasal yang memungkinkan PDAM bisa bekerja sama dengan pihak lain atau desa setempat,” jelasnya.

 

Fitri juga menyebut anggota Komisi IV Zaenal Arifin dan Zusyef Gusnawan, yang berasal dari Dapil IV, memang selalu menyuarakan permasalahan atau keinginan masyarakat Bojong, ketika pembahasan Perda tersebut. (Humas DPRD)