Penyampaian RAPBD Pemerintah Daerah Tahun 2021

Kamis, 26 November 2020 17:32
Penyampaian RAPBD Pemerintah Daerah Tahun 2021

Purwakarta – Pedoman penyusunan APBD harus sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah dengan berpedoman pada KUA PPAS, yang didasarkan pada RKPD. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 23, Pasal 24 dan Pasal 27 PP No. 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Demikian dikatakan Ketua DPRD H Ahmad Sanusi, yang memimpin jalannya rapat paripurna DPRD Pembicaraan Tingkat I Tentang Penyampaian RAPBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2021, dengan agenda pokok penjelasan Bupati, Rabu (25/11/20) pagi.

Hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua DPRD Warseno, SE, para anggota DPRD, Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si dan para pejabat di lingkungan Setwan. Sementara, Bupati Hj.Anne Ratna Mustika dan Wakil Bupati H. Aming, didampingi Sekda dan jajarannya mengikuti melalui Video Conference (Vicon).  Jalannya rapat paripurna tersebut, juga diikuti para pejabat eseleon II, III dan IV dari kantor masing-masing.

Sesuai dengan Undang-Undang mengenai keuangan negara, kata Ahmad Sanusi, APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Hal ini, lanjutnya, harus diklasifikasikan menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ahmad Sanusi berharap, Raperda yang diusulkan Bupati kelak menjadi Perda yang benar-benar dapat menjawab tantangan perkembangan dan tuntutan kebutuhan kehidupan kemasyarakatan.

“Akan menjadi lebih baik lagi apabila dalam pembahasan rapat-rapat DPRD dapat dilakukan secara lebih cermat dn teliti, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip penyusunan anggaran dan dokumen perencanaan pembangunan daerah, serta sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Sementara, sebagaimana dijelaskan Bupati melalui Vicon, berdasarkan nota kesepakatan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD, secara umum APBD Kabupaten Purwakarta Tahun 2021 diproyeksikan sebesar Rp. 2.321.689.352.234,-. Hanya saja, pada pos Pendapatan Transfer mengalami penurunan yang signifikan, terutama pada pos pendapatan bagi hasil dan dana insentif daerah, jika dibandingkan dengan APBD Tahun 2020.

“Kami yakin dan percaya, para anggota DPRD secara substansi dapat memahami penjelasan Bupati,” ujar Ahmad Sanusi, sebelum mengakhiri rapat tersebut. (Humas DPRD)