Pansus C DPRD Purwakarta Mulai Menggelar Rapat Pembahasan Raperda dengan Tiga SKPD

Kamis, 17 Februari 2022 09:16
Pansus C DPRD Purwakarta Mulai Menggelar Rapat Pembahasan Raperda dengan Tiga SKPD

PURWAKARTA - Anggota Pansus C ( Panitia Khusus C ) DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat mulai rapat perdana dengan tiga SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Pemkab Purwakarta membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, diruang Gabungan Komisi DPRD Purwakarta, Jl. Ir. H. Juanda, Ciganea, Kecamatan Jatiluhur, Rabu (16/2/2022).

“Pansus C sudah berkoordinasi dengan beberapa kabupaten kota terkait Raperda ini, mudah-mudahan teman teman di Pansus C sudah menyimpan substansi materi pasal per pasalnya yang sudah ada di Raperda ini untuk menjadi pengayaan materi agar dapat menambah substansi materi terhadap Raperda dimaksud,”kata Koordinator Pansus C, Sri Puji Utami mengawali rapat.

Rapat perdana membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat yang dibuka oleh Koordinator Pansus C, Sri Puji Utami yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Purwakarta dari Fraksi Gerindra, selanjutnya Sri Puji Utami menyerahkan rapat dipandu oleh Ketua Pansus C, Dedi Juhari dari F. Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Raperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat yang dibahas oleh anggota legislatif dan eksekutif merupakan Raperda usulan dari pihak Eksekutif.

Anggota Pansus C yang hadir pada kesempatan rapat perdana pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat antara lain, Sri Puji Utami (F. Gerindra), Dedi Juhari (F.PKS), Didin Hermawan, SE (F.Gerindra), Lina Yuliani (F. PDI-P), H. Amas Mastur, SE (F. DPN), Devi Mutiara Sari (F. DPN), Hj. Nina Heltina (F. Gerindra), Hj. Tuti Rohani, SH (F. Golkar), Hj. Puriati Putik H, SE (F. Golkar).

Dari Perangkat Daerah yang hadir saat itu antara lain, Kasatpol PP, Aulia Pamungkas, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Juddi Herdiana Suhendar beserta para pejabat dibawahnya.

Dari pantauan wartawan media ini, sejumlah pertanyaan dan masukan dilontarkan baik dari anggota Pansus C maupun dari pengusul Raperda, kendati pembahasan belum memasuki pembahasan pasal per pasal.

“Ada beberapa hal pembahasan, pertama masalah Naskah Akademik (NA) yang sudah dibagikan kepada anggota Pansus C, dan Insya Alloh sudah dipelajari. Dan kelihatannya clear isi dari substansi daripada naskah akademik itu sendiri. Kemudian yang kedua rujukan-rujukan peraturan perundang-undangan yang diatasnya. Ada terori dari ahli hukum bahwa sistem hukum akan berjalan dengan baik manakala tiga syarat terpenuhi. Yang pertama tentang level struktur hukum, yang berikutnya substansi hukum, dan yang ketiga budaya hukum,”ujar Ketua Pansus C, Dedi Juhari.

Diruang terpisah, anggota Pansus B juga mengadakan rapat untuk yang kedua kalinya dengan sejumlah SKPD membahas Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang diajukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Purwakarta diruang Komisi. (Humas Setwan)