Kata Pengantar
Dengan memanjatkan puji dan syukur Kehadirat Allah SWT, alhamdulilah sesuai amanat ketentuan undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem Perencanaan pembangunan Nasional dan Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2006 tentang tata cara Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan dan pelaksanaan Musrembang Daerah serta Peraturan Bupati Nomor 194 tahun 2020 tentang Perubahan RKPD untuk tahun 2021
Rencana Kerja Sekretariat DPRD yang memuat kondisi Umum, Visi dan Misi Sekretariat DPRD dan arah Kebijakan sekertaris DPRD kabupaten Purwakarta, rencana Program dan Kegiatan Sekretariat DPRD tahun 2021, merupakan Implementasi kinerja sekretariat Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kabupaten Purwakarta dalam melaksanakan Pelayanan Kepada anggota/ Lembaga DPRD kabupaten Purwakarta sesuai tugas dan Fungsi sekretariat DPRD kabupaten Purwakarta
Akhir kata, sangat disadari bahwa Rencana kerja ini tidak luput dari kekurangan dan Kesempurnaan, namun demikian Insya allah kedepanya dan akan selalu berusaha untuk melakukan perbaikan -Perbaikan
Purwakarta, 7 Februari 2022
SEKRETARIS DPRD
Drs. SUHANDI, M.Si
Nip. 19670413198803 1 005
BAB I
PENDAHULUAN
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mewajibkan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyusun Rencana Kerja (Renja) OPD sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menterjemahkan perencanaan strategis lima tahunan kedalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah OPD disusun berdasarkan tugas pokok dan fungsi serta mengacu pada Renstra-OPD yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. Rencana Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah dokumen rencana kegiatan pelayanan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk periode 1 (satu) tahun yang penyusunannya berpedoman pada Renstra Sekretariat DPRD.
Penyusunan Rencana Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2021 bertujuan sebagai landasan operasional pelaksanaan RKPD Kabupaten Purwakarta Tahun 2021. Renja tersebut merupakan dokumen perencanaan pada Sekretariat Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kabupaten Purwakarta periode 2021 yang memuat rencana arah kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang didasarkan pada kondisi, potensi, permasalahan, kebutuhan nyata, isu strategis dan aspirasi masyarakat yang tumbuh dan berkembang di Kabupaten Purwakarta yang berkaitan dengan kesekretariatan DPRD dan berorientasi pada hasil yang akan dicapai selama kurun waktu 1 (satu) tahun.
Rencana kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta merupakan pedoman dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Sekretariat DPRD dalam mencapai Visi Pembangunan Kabupaten Purwakarta khususnya dalam mendukung dan memberikan pelayanan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD guna terselenggaranya tugas dan fungsi DPRD selaku mitra penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menitikberatkan pada pemberian layanan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan dan penyelenggaraan rapat-rapat DPRD serta penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD yang difasilitasi melalui Bagian Rapat dan Perundang-undangan, Bagian Penatausahaan Keuangan, Bagian Humas dan Protokol maupun Bagian Umum.
Atas dasar hal tersebut di atas dan untuk pencapaian prioritas dan sasaran pembangunan nasional, perlu sinergi perencanaan tahunan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta antar pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2018 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021. Utamanya pada OPD Sekretariat DPRD, guna optimalisasi pelayanan dan fasilitasi terhadap tugas DPRD dalam pencapaian sasaran dan tujuan RKPD Tahun 2020 maka Renja Sekretariat DPRD akan menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2021. Berkenaan dengan hal ini, Sekretariat DPRD harus mampu untuk dapat turut mengambil peran secara optimal di dalam menentukan arah dan kebijakan perencanaan pembangunan sehingga pelaksanaan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh OPD sejalan dengan sasaran pembangunan yang hendak dicapai Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, Provinsi maupun Nasional melalui pembangunan suatu sistem rancangan perencanaan yang partisipatif, implementatif dan terintegrasi.
Pelaksanaan pembangunan Kabupaten Purwakarta yang mengacu pada arah pembangunan tahap keempat pembangunan dalam RPJPD Kabupaten Purwakarta Tahun 2005-2025 dan memperhatikan Visi Misi Kepala Daerah terpilih yang dikampanyekan pada saat pemilihan umum kepala daerah, maka Visi dan Misi Pembangunan Jangka Menengah Periode 2018-2023 adalah sebagai berikut :
1. Visi :
” Mewujudkan Purwakarta Istimewa ”
2. Misi :
Untuk mencapai visi tersebut, Pemerintah Kabupaten Purwakarta menetapkan Misi yaitu Mengembangkan perekonomian yang Berbasis unggulan saerah dengan infrastuktur handal yang di implementsikan kedalam kegiatan sebagai berikut :
Visi adalah suatu cara pandang ke depan, ke mana organisasi /instansi pemerintah akan dibawa dan diarahkan agar dapat berkarya secara konsisten dan tetap eksis, antisipatif, inovatif serta produktif. Visi merupakan sikap mental model masa depan, dengan demikian Visi harus menjadi milik bersama dan diyakini oleh seluruh anggota organisasi. Sementara itu, perencanaan pada unit kerja Sekretariat DPRD ditempuh melalui pembahasan dan telaahan yang melibatkan unsur bagian-bagian yang ada dalam lingkungan Sekretariat DPRD, dalam dialog-dialog interaktif dengan nuansa dan semangat baru diawali dari motivasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada anggota/lembaga DPRD. Hasil dari proses pembahasan dan telaahan tersebut telah diformulasikan Visi Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta, yaitu:
“Terwujudnya pelayanan prima dan profesional dalam membantu DPRD pada pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah”
2. Misi
Dalam rangka mencapai visi yang telah ditetapkan, maka disusun Misi Sekretariat DPRD dengan mempertimbangkan adanya kebutuhan ataupun tuntutan para anggota dewan/lembaga DPRD Kabupaten Purwakarta yang mengharapkan adanya pelayanan profesional, akuntabel dan terselenggaranya manajemen instansi yang baik. Berdasarkan hasil rumusan tersebut, Misi Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta adalah:
“Meningkatkan kualitas pelayanan guna memperlancar pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPRD dalam mewujudkan tertib administrasi, organisasi kesekretariatan yang efektif dan efisien dan aparatur yang professional”.
Sekretaris DPRD sebagai pimpinan Sekretariat DPRD memiliki tugas pokok dan fungsi untuk terciptanya pengadministrasian kesekretariatan DPRD, yang meliputi: penyelenggaraan administrasi keuangan, rapat-rapat, tata usaha, rumah tangga dan kepegawaian serta hubungan masyarakat dan protokol termasuk upaya penyediaan tenaga ahli dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah melalui fungsi yang dimiliki sekretraris DPRD Kabupaten Purwakarta.
Namun demikian, terdapat beberapa faktor yang berpengaruh terhadap tugas pokok dan fungsi Sekretariat DPRD dalam mewujudkan visi dan misi, yaitu:
1. Tersedianya sumber daya manusia yang profesional;
2. Tersedianya sarana dan prasarana yang memadai;
3. Komitmen pimpinan dan lingkungan kerja yang kondusif;
4. Tersedianya produk hukum, prosedur dan metode kerja yang cukup mendukung pencapaian visi dan misi instansi;
5. Adanya kerjasama dengan lembaga lain.
Keseluruhan dari 5 (lima) poin diatas tergabung dalam arah kebijakan Pemenuhan Dukungan Managemen Perkantoran yang Ideal. Dengan demikian arah kebijakan Sekretaris DPRD dirumuskan sebagai berikut :
1.1.2.1 Tugas dan Fungsi Sekretariat DPRD
Mengacu pada ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purwakarta dan Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 155 Tahun 2016 tentang Perincian Tugas dan Fungsi Sekretariat DPRD, Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD yang mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan Sekretariat DPRD dalam menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dan menyediakan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris DPRD mempunyai fungsi :
1. Pelaksanaan administrasi kesekretariatan DPRD;
2. Pelaksanaan administrasi keuangan DPRD;
3. Penyelenggaraan Rapat-rapat DPRD;
4. Penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD;
5. Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan urusan umum, rapat dan perundang-undangan, penatausahaan keuangan, hubungan antar lembaga, hubungan masyarakat dan protokol;
6. Pembinaan pegawai di lingkungan Sekretariat DPRD.
Secara kuantitas, jumlah pekerjaan yang menuntut untuk diselesaikan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta OPD cukup banyak dan terkadang butuh kecepatan dan ketepatan. Untuk itu, Sekretaris DPRD selaku Pimpinan OPD perlu mendelegasikan sebagian tugasnya dengan cara membagi wilayah kerja dari setiap jenis pekerjaan yang ada hal ini sesuai dengan permendagri 104 tahun 2016. Pendelegasian tugas Sekretaris DPRD dibagi menjadi 4 (empat) Bagian, yaitu:
1. Bagian Umum yang terdiri dari Sub Bagian Ketatausahaan, Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan, dan Sub Bagian Kepegawaian;
2. Bagian Perundang-undangan, persidangan dan Hubungan Masyarakat yang terdiri dari Subbagian Perundang-undangan dan Perpustakaan, Sub Bagian Rapat dan Risalah dan sub Bagian Hubungan Masyarakat;
3. Bagian Penatausahaan Keuangan yang terdiri dari Sub BagianPerencanaan dan Anggaran, Sub Bagian Akunting, dan Sub Bagian Perbendaharaan;
4. Bagian Fasilitasi, Pengawasan Dan Penganggaran terdiri dari Sub Bagian Fasilitasi Penganggaran, Sub Bagian Fasilitasi Pengawasan, dan Sub Bagian Kerjasama dan aspirasi
termasuk spesialisasi dalam pendelegasian tugas pegawai (Tabel 1.1, Tabel 1.2 dan Tabel 1.3) sehingga memungkinkan para pegawai dapat mempelajari keterampilan dan menjadi ahli pada fungsi pekerjaan tertentu serta memudahkan bagi Sekretaris DPRD dalam melakukan kontrol/pengawasan.
Selanjutnya berkenaan dengan kewenangan, Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan DPRD yang secara teknis operasional berada dibawah dan bertangungjawab kepada Pimpinan DPRD serta secara administratif bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, memiliki kewenangan untuk mengelola/menggunakan anggaran dan barang pada unit kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta dalam melakukan tugas pelayanan dan/atau fasilitasi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.
1.1.2.1 Fungsi, Wewenang dan Tugas DPRD
DPRD terdiri atas anggota legislatif yang berasal dari anggota partai Politik peserta pemilihan umum yang terpilih melalui mekanisme pemilihan umum. Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta periode 2019-2024 seluruhnya berjumlah 45 orang, terdiri dari 4 (empat) orang Pimpinan DPRD dan 41 (empat puluh satu) orang Anggota yang tergabung dalam Komisi I DPRD, Komisi II DPRD, Komisi III DPRD dan Komisi IV DPRD.
Berkaitan dengan Fungsi, wewenang dan tugas DPRD sebagaimana tercantum dalam tata tertib DPRD Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah sebagai berikut :
1. DPRD mempunyai fungsi:
1. Pembentukan Perda
2. Anggaran; dan
3. Pengawasan.
2. DPRD mempunyai wewenang dan tugas :
1. Membentuk peraturan daerah bersama Kepala Daerah;
2. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai APBD yang diajukan oleh bupati;
3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD;
4. Memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 delapan belas) bulan;
5. Mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian bupati dan/atau wakil bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur, untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
6. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
7. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah;
8. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
9. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
10. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
11. Melaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tabel 1.1
Struktur organisasi Sekretariat DPRD
Kabupaten Purwakarta Tahun 2021
SEKRETARIS Drs. H. Suhandi.,MSi Pembina Tk. I, IV/b Nip.196704131988031 005 |
Sumber DUK Sekretariat DPRD Desember 2020
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
|
|
KEPALA BAGIAN UMUM
Dhany Kurniadi, SH Pembina, (IV/a) Nip. 196310271993121 001
|
|
KEPALA BAGIAN RAPAT
Ari Syamsyul Rizal,SH.M.Kn Pembina (IV/a) Nip.197101212003121006 |
|
KEPALA BAGIAN PENATAUSAHAAN KEUANGAN
Ir. Wawan Kustiawan. Pembina (IV/b) Nip196407041993031008 |
|
KEPALA BAGIAN HUBUNGAN MASYARAKAT DAN PROTOKOL
H. Yayan Suryanto, S.Sos.,M.Si Pembina Tk. I, (IV/b) Nip.19651004 198703 1 009 |
|||
|
|
|
|
|
|||||||
KEPALA SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN
Fujiona.STTP Penata Tk. I, (III/d) Nip. 19800122 199112 1 001 |
KEPALA SUB BAGIAN RAPAT DAN RISALAH
ARI PRISTIARI. S.Ip Penata, (III/c) Nip. 19790906 200902 2 002
|
KEPALA SUB BAGIAN ANGGARAN
YAYAN ERYANTO.S.Pd Penata Tk.I, (III/C) Nip. 19720127 200604 1 009 |
KEPALA SUB BAGIAN PASILITASI ANGGARAN
AHMAD SAFE”I S.E Pembina, (IV/a) Nip. 19630919 199302 2 001
|
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|||
|
|
KEPALA SUB BAGIAN RUMAH TANGGA
SUHAELI.S.Pd.M.Pd Pembina TK I IV/b Nip.196601061988031006 |
|
KEPALA SUB BAGIAN HUMAS DAN PROTOKOL
Hj.HELLY SUSTIAWATI, M.Si Penata, (III/c) Nip. 19691005 200801 1 004
|
KEPALA SUB BAGIAN PERBENDAHARAAN
Asmana, S.Pd.I.,M.Si Penata Tk.I, (III/d) Nip.19670625 200701 1 009
|
KEPALA SUB BAGIAN KERJASAMA DAN ASPIRASI
SUCI CAESARI T SH Penata TK I, (III/d) Nip. 19610211 199003 2 001 |
|||||
|
|
||||||||||
|
KEPALA SUB BAGIAN PERLENGKEPAN
ETI SUHAETI, SH Penata TK I III/C Nip. 19620817 198305 2 003 |
KEPALA SUB BAGIAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERPUSTAKAAN
Karsana, S.Sos Penata Tk.I, (III/d) Nip. 19650201 200604 1 004 |
KEPALA SUB BAGIAN AKUNTING
Drs.Agus Mulyadi, M,Si Penata, (III/c) Nip. 19680609 200701 2 012 |
KEPALA SUB BAGIAN HUBUNGAN Fasilitasi Pengawasan
Purwaningsih , SE Penata Tk. I, (III/d) Nip. 19651222 198603 1 007
|
Tabel 1.2
Susunan Personalia Pegawai Negeri Sipil
Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta Tahun 2021
NO. |
N a m a / N I P |
Tempat/Tanggal Lahir |
Pangkat |
Jabatan (TMT) |
Pendidikan terakhir jurusan |
Diklat Penjenjangan |
Masa Kerja |
|
Gol |
Tmt |
Golongan |
||||||
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
1. |
Drs. H. SUHANDI, M.Si |
Bandung, 13-04-1967 |
Pembina Utama Muda, |
01-10-2011 |
Sekretaris DPRD |
S2/Ilmu Adm. |
- Diklatpim IV |
35 Tahun - 01 bulan |
|
NIP. 19670413 198803 1 005 |
IV/c |
|
|
|
- Diklatpim III |
||
|
|
|
|
|
|
|
||
2. |
Dany Kurniawan, S.H |
Bekasi, 31-05-1970 |
Pembina, |
01-10-2017 |
Kabag Umum |
S1/Ilmu |
- Adum |
23 Tahun - 09 bulan |
|
Nip. 19 |
IV/a |
|
|
Pemerintahan |
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3. |
H. YAYAN SURYANTO, S.Sos. M.Si |
Karawang, 04-10-1965 |
Pembina Tk. I, |
01-10-2013 |
Kabag Fasilitasi penganggaran dan Pengawasan |
S2/Ilmu Adm. |
- Diklatpim IV |
|
|
NIP. 19651004 198703 1 009 |
IV/b |
|
|
- Diklatpim III |
25 Tahun - 10 bulan |
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4. |
Ir. WAWAN SETIAWAN |
Sukabumi, 17-08-1962 |
Pembina, |
01-04-2005 |
Kabag Penatausahan Keuangan dan Perencanaan |
S1/Magister |
- Diklatpim IV |
28 Tahun - 06 bulan |
|
Nip. 196407041993031 008 |
|
IV/b |
|
Ketatausahaan |
Manaj. Pend. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
5. |
Rd. HELLY SUSTIAWATI, S.Sos, M.Si. |
Bekasi, 19-09-1963 |
Pembina, |
01-10-2013 |
Kasubag Humas dan Protolol |
S2/Ilmu Adm. |
- Diklatpim IV |
21 Tahun - 10 bulan |
|
Nip. 19630919 199302 2 001 |
|
IV/a |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
6. |
PURWANINGSIH, SE |
Purwakarta, 22-12-1965 |
Penata Tk.I, |
01-04-2013 |
Kasubag Fasiltasi dan |
S1/Sains |
- |
27 Tahun – 05 bulan |
|
Nip. 19651222 198603 1 007 |
|
III/d |
|
|
Terapan |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
7. |
YAYAN ERYANTO,S.Pd |
Purwakarta.01-10-1972 |
Penata Tk.I, |
01-04-2002 |
Kasubag Perencanaan dan Penganggaran |
S1/Pendidikan |
- |
14 Tahun - 03 bulan |
|
Nip. 197210012006041002 |
|
III/c |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
8 |
FUJIONO,STTP |
Purwakarta 22-01-1979 |
Penata Tk.I, |
01-10-2016 |
Kasubag Kepegawaian |
S1/Adm. |
- Diklatpim IV |
21 Tahun - 00 bulan |
|
Nip. 198522 199112 1 001 |
|
III/d |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
9 |
KARSANA, S.Sos |
Subang, 01-02-1965 |
Penata, |
01-04-2014 |
Kasubag Perundang- |
S1/Adm. Neg. |
- |
23 Tahun - 07 bulan |
|
Nip. 19650201 200604 1 004 |
|
III/c |
|
Undangan dan Perpust. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
10. |
ARI FIRASTUTI,S.Ip |
Purwakata, 05-10-1979 |
Penata, |
01-04-2016 |
Kasubag Risalah |
S1/Man. |
- |
17 Tahun - 08 bulan |
|
Nip. 19791005 200801 1 004 |
|
III/c |
|
|
Keuangan dan Perbankan |
|
|
11 |
SUCI CAESARI TAUFANI, SH |
Cimahi, 06-09-1985 |
Penata, |
01-04-2017 |
Kasubag Rapat |
S1/Hukum |
|
09 Tahun - 11 Bulan |
|
Nip. 19850906 200902 2 002 |
|
III/c |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
12 |
AHMAD SAFEI, SE |
Bukit Kemuning, 27-1- |
Penata Tk. I, |
01-04-2014 |
Kasubag Pasilitasi Anggaran |
S1/Akuntansi |
- |
14 Tahun - 00 bulan |
|
Nip. 19720127 200604 1 009 |
1972 |
III/d |
Copyright © Setwan DPRD Kab. Purwakarta. |