Renja 2021

Kamis, 24 Februari 2022 20:39

 

Kata Pengantar

 

 

Dengan memanjatkan puji dan syukur Kehadirat Allah SWT, alhamdulilah sesuai amanat ketentuan undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem Perencanaan pembangunan Nasional dan Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2006 tentang tata cara Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan dan pelaksanaan Musrembang Daerah serta Peraturan Bupati Nomor 194 tahun 2020 tentang Perubahan RKPD untuk tahun 2021

 

Rencana Kerja Sekretariat DPRD yang memuat kondisi Umum, Visi dan Misi Sekretariat DPRD dan arah Kebijakan sekertaris DPRD kabupaten Purwakarta, rencana Program dan Kegiatan Sekretariat DPRD tahun 2021, merupakan Implementasi kinerja sekretariat Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kabupaten Purwakarta dalam melaksanakan Pelayanan Kepada anggota/ Lembaga DPRD kabupaten Purwakarta sesuai tugas dan Fungsi sekretariat DPRD kabupaten Purwakarta

 

Akhir kata, sangat disadari bahwa Rencana kerja ini tidak luput dari kekurangan dan Kesempurnaan, namun demikian Insya allah kedepanya dan akan selalu berusaha untuk melakukan perbaikan -Perbaikan

 

 

 

 

 

 

 

   Purwakarta, 7 Februari 2022

 

SEKRETARIS DPRD

 

 

 

Drs. SUHANDI, M.Si

    Nip. 19670413198803 1 005

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

 

    1. Latar Belakang

Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mewajibkan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyusun Rencana Kerja (Renja) OPD sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menterjemahkan perencanaan strategis lima tahunan kedalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah OPD disusun berdasarkan tugas pokok dan fungsi serta mengacu pada Renstra-OPD yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. Rencana Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah dokumen rencana kegiatan pelayanan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk periode 1 (satu) tahun yang penyusunannya berpedoman pada Renstra Sekretariat DPRD.

 

Penyusunan Rencana Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2021 bertujuan sebagai landasan operasional pelaksanaan RKPD Kabupaten Purwakarta Tahun 2021. Renja tersebut merupakan dokumen perencanaan pada Sekretariat Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kabupaten Purwakarta periode 2021 yang memuat rencana arah kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang didasarkan pada kondisi, potensi, permasalahan, kebutuhan nyata, isu strategis dan aspirasi masyarakat yang tumbuh dan berkembang di Kabupaten Purwakarta yang berkaitan dengan kesekretariatan DPRD dan berorientasi pada hasil yang akan dicapai selama kurun waktu 1 (satu) tahun.

 

Rencana kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta merupakan pedoman dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Sekretariat DPRD dalam mencapai Visi Pembangunan Kabupaten Purwakarta khususnya dalam mendukung dan memberikan pelayanan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD guna terselenggaranya tugas dan fungsi DPRD selaku mitra penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menitikberatkan pada pemberian layanan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan dan penyelenggaraan rapat-rapat DPRD serta penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD yang difasilitasi melalui Bagian Rapat dan Perundang-undangan, Bagian Penatausahaan Keuangan, Bagian Humas dan Protokol maupun Bagian Umum.  

 

Atas dasar hal tersebut di atas dan untuk pencapaian prioritas dan sasaran pembangunan nasional, perlu sinergi perencanaan tahunan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta antar pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2018 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021. Utamanya pada OPD Sekretariat DPRD, guna optimalisasi pelayanan dan fasilitasi terhadap tugas DPRD dalam pencapaian sasaran dan tujuan RKPD Tahun 2020 maka Renja Sekretariat DPRD akan menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2021. Berkenaan dengan hal ini, Sekretariat DPRD  harus mampu untuk dapat turut mengambil peran secara optimal di dalam menentukan arah dan kebijakan perencanaan pembangunan sehingga pelaksanaan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh OPD sejalan dengan sasaran pembangunan yang hendak dicapai Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, Provinsi maupun Nasional melalui pembangunan suatu sistem rancangan perencanaan yang partisipatif, implementatif dan terintegrasi.

 

      1. Visi dan Misi OPD serta Arah Kebijakan Sekretaris DPRD
        1. Visi dan Misi  Daerah.

Pelaksanaan pembangunan Kabupaten Purwakarta yang mengacu pada arah pembangunan tahap keempat pembangunan dalam RPJPD Kabupaten Purwakarta Tahun 2005-2025 dan memperhatikan Visi Misi Kepala Daerah terpilih yang dikampanyekan pada saat pemilihan umum kepala daerah, maka Visi dan Misi Pembangunan Jangka Menengah Periode 2018-2023 adalah sebagai berikut :

1.  Visi :

” Mewujudkan Purwakarta Istimewa ”

2. Misi :

Untuk mencapai visi tersebut, Pemerintah Kabupaten Purwakarta menetapkan  Misi yaitu Mengembangkan perekonomian yang Berbasis unggulan saerah dengan infrastuktur handal yang di implementsikan kedalam kegiatan sebagai berikut :

  1. Penguatan ekonomi kerakyatan dan industri yang berwawasan lingkungan.
  2. Peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing.
  3. Pemerataan insfratuktur Daerah.
  4. Optimalisasi tata kelola Pemerintahan dan reformasi Birokrasi
  5. Kemudahan akses Pelayanan Publik serta jaminan ketentraman dan ketertiban masyarakat.
  6. Peningkatan Pruduksi pangan dan produk unggulan Masyarakat

 

        1. Visi dan Misi Sekretariat DPRD

Visi adalah suatu cara pandang ke depan, ke mana organisasi /instansi pemerintah akan dibawa dan diarahkan agar dapat berkarya secara konsisten dan tetap eksis, antisipatif, inovatif serta produktif. Visi merupakan sikap mental model masa depan, dengan demikian Visi harus menjadi milik bersama dan diyakini oleh seluruh anggota organisasi. Sementara itu, perencanaan pada unit kerja Sekretariat DPRD ditempuh melalui pembahasan dan telaahan yang melibatkan unsur bagian-bagian yang ada dalam lingkungan Sekretariat DPRD, dalam dialog-dialog interaktif dengan nuansa dan semangat baru diawali dari motivasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada anggota/lembaga DPRD. Hasil dari proses pembahasan dan telaahan tersebut telah diformulasikan Visi Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta, yaitu:

 

  1. Visi

Terwujudnya pelayanan prima dan profesional dalam membantu DPRD pada pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah

2.   Misi

Dalam rangka mencapai visi yang telah ditetapkan, maka disusun Misi Sekretariat DPRD dengan mempertimbangkan adanya kebutuhan ataupun tuntutan para anggota dewan/lembaga DPRD Kabupaten Purwakarta yang mengharapkan adanya pelayanan profesional, akuntabel dan terselenggaranya manajemen instansi yang baik. Berdasarkan hasil rumusan tersebut, Misi Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta adalah:

Meningkatkan kualitas pelayanan guna memperlancar pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPRD dalam mewujudkan tertib administrasi, organisasi kesekretariatan yang efektif dan efisien dan aparatur yang professional”.

 

        1. Arah Kebijakan Sekretaris DPRD Kabupaten Purwakarta

Sekretaris DPRD sebagai pimpinan Sekretariat DPRD memiliki tugas pokok dan fungsi untuk terciptanya pengadministrasian kesekretariatan DPRD, yang meliputi: penyelenggaraan administrasi keuangan, rapat-rapat, tata usaha, rumah tangga dan kepegawaian serta hubungan masyarakat dan protokol termasuk upaya penyediaan tenaga ahli dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah melalui fungsi yang dimiliki sekretraris DPRD Kabupaten Purwakarta.

 

Namun demikian, terdapat beberapa faktor yang berpengaruh terhadap tugas pokok dan fungsi Sekretariat DPRD dalam mewujudkan visi dan misi, yaitu:

1.   Tersedianya sumber daya manusia yang profesional;

2.   Tersedianya sarana dan prasarana yang memadai;

3.   Komitmen pimpinan dan lingkungan kerja yang kondusif;

4.   Tersedianya produk hukum, prosedur dan metode kerja yang cukup mendukung pencapaian visi dan misi instansi;

5.   Adanya kerjasama dengan lembaga lain.

 

Keseluruhan dari 5 (lima) poin diatas tergabung dalam arah kebijakan Pemenuhan Dukungan Managemen Perkantoran yang Ideal. Dengan demikian arah kebijakan Sekretaris DPRD dirumuskan sebagai berikut :

 

        1. Meningkatkan pelayanan dan fasilitasi kegiatan lembaga legislatif daerah;
  1. Pemenuhan Dukungan Managemen Perkantoran yang Ideal.

 

 

      1. Tugas Pokok, Fungsi dan Kewenangan Sekretariat DPRD dan DPRD

 

1.1.2.1   Tugas dan Fungsi Sekretariat DPRD

Mengacu pada ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purwakarta dan Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 155 Tahun 2016 tentang Perincian Tugas dan Fungsi Sekretariat DPRD, Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD yang mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan Sekretariat DPRD dalam menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dan menyediakan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris DPRD mempunyai fungsi :

1.   Pelaksanaan administrasi kesekretariatan DPRD;

2.   Pelaksanaan administrasi keuangan DPRD;

3.   Penyelenggaraan Rapat-rapat DPRD;

4.   Penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD;

5.   Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan urusan umum, rapat dan perundang-undangan, penatausahaan keuangan, hubungan antar lembaga, hubungan masyarakat dan protokol;

6.   Pembinaan pegawai di lingkungan Sekretariat DPRD.

 

Secara kuantitas, jumlah pekerjaan yang menuntut untuk diselesaikan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta OPD cukup banyak dan terkadang butuh kecepatan dan ketepatan. Untuk itu, Sekretaris DPRD selaku Pimpinan OPD perlu mendelegasikan sebagian tugasnya dengan cara membagi wilayah kerja dari setiap jenis pekerjaan yang ada hal ini sesuai dengan permendagri 104 tahun 2016. Pendelegasian tugas Sekretaris DPRD dibagi menjadi 4 (empat) Bagian, yaitu:

1.   Bagian Umum yang terdiri dari Sub Bagian Ketatausahaan, Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan, dan Sub Bagian Kepegawaian;

2.   Bagian Perundang-undangan, persidangan dan Hubungan Masyarakat yang terdiri dari Subbagian Perundang-undangan dan Perpustakaan, Sub Bagian Rapat dan Risalah dan sub Bagian Hubungan Masyarakat;

3.   Bagian Penatausahaan Keuangan yang terdiri dari Sub BagianPerencanaan dan Anggaran, Sub Bagian Akunting, dan Sub Bagian Perbendaharaan;

4.   Bagian Fasilitasi, Pengawasan Dan Penganggaran terdiri dari Sub Bagian Fasilitasi Penganggaran, Sub Bagian Fasilitasi Pengawasan, dan Sub Bagian Kerjasama dan aspirasi

 

termasuk spesialisasi dalam pendelegasian tugas pegawai (Tabel 1.1, Tabel 1.2 dan Tabel 1.3) sehingga memungkinkan para pegawai dapat mempelajari keterampilan dan menjadi ahli pada fungsi pekerjaan tertentu serta memudahkan bagi Sekretaris DPRD dalam melakukan kontrol/pengawasan.

 

Selanjutnya berkenaan dengan kewenangan, Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan DPRD yang secara teknis operasional berada dibawah dan bertangungjawab kepada Pimpinan DPRD serta secara administratif bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, memiliki kewenangan untuk mengelola/menggunakan anggaran dan barang pada unit kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta dalam melakukan tugas pelayanan dan/atau fasilitasi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.

 

1.1.2.1    Fungsi, Wewenang dan Tugas DPRD

DPRD terdiri atas anggota legislatif yang berasal dari anggota partai Politik peserta pemilihan umum yang terpilih melalui mekanisme pemilihan umum. Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta periode 2019-2024 seluruhnya berjumlah 45 orang, terdiri dari 4 (empat) orang Pimpinan DPRD dan 41 (empat puluh satu) orang Anggota yang tergabung dalam Komisi I DPRD, Komisi II DPRD, Komisi III DPRD dan Komisi IV DPRD.

 

Berkaitan dengan Fungsi, wewenang dan tugas DPRD sebagaimana tercantum dalam tata tertib  DPRD Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah sebagai berikut :

1.    DPRD mempunyai fungsi:

1.   Pembentukan Perda

2.   Anggaran; dan

3.   Pengawasan.

 

2.    DPRD mempunyai wewenang dan tugas :

1.   Membentuk peraturan daerah bersama Kepala Daerah;

2.   Membahas  dan  memberikan  persetujuan  rancangan peraturan daerah mengenai APBD yang diajukan oleh bupati; 

3.   Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD; 

4.   Memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 delapan belas) bulan;

5.   Mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian bupati dan/atau wakil bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur, untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian; 

6.   Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah; 

7.   Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah; 

8.   Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;   

9.   Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau  dengan  pihak  ketiga  yang membebani masyarakat dan daerah;

10. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

11. Melaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

 

Tabel 1.1

Struktur organisasi Sekretariat DPRD

Kabupaten Purwakarta Tahun 2021

 

 

 

 

     SEKRETARIS

Drs. H. Suhandi.,MSi

Pembina Tk. I, IV/b

Nip.196704131988031 005

 

 

 
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber DUK Sekretariat DPRD Desember 2020

KELOMPOK JABATAN

FUNGSIONAL

 

 

KEPALA BAGIAN UMUM

 

 

 

 

Dhany Kurniadi, SH

Pembina, (IV/a)

Nip. 196310271993121 001

 

 

KEPALA BAGIAN RAPAT

 

 

 

 

Ari Syamsyul Rizal,SH.M.Kn

Pembina  (IV/a)

Nip.197101212003121006

 

KEPALA BAGIAN PENATAUSAHAAN KEUANGAN

 

 

Ir. Wawan Kustiawan.

Pembina (IV/b)

Nip196407041993031008

 

KEPALA BAGIAN

HUBUNGAN MASYARAKAT  DAN PROTOKOL

 

 

H. Yayan Suryanto, S.Sos.,M.Si

Pembina Tk. I, (IV/b)

Nip.19651004 198703 1 009

 

 

 

 

 

 

KEPALA SUB BAGIAN

KEPEGAWAIAN

 

 

Fujiona.STTP

Penata Tk. I, (III/d)

Nip. 19800122 199112 1 001

KEPALA SUB BAGIAN RAPAT DAN RISALAH

 

 

 

ARI PRISTIARI. S.Ip

Penata, (III/c)

 Nip. 19790906 200902 2 002

 

 KEPALA SUB BAGIAN

ANGGARAN

 

 

YAYAN ERYANTO.S.Pd

Penata Tk.I, (III/C)

Nip. 19720127 200604 1 009

 KEPALA SUB BAGIAN

PASILITASI ANGGARAN

 

 

 

AHMAD SAFE”I S.E

Pembina, (IV/a)

Nip. 19630919 199302 2 001

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 
 

 

 

 

 

KEPALA SUB BAGIAN

RUMAH TANGGA

 

 

SUHAELI.S.Pd.M.Pd

Pembina TK I IV/b

 Nip.196601061988031006

 

 

 

KEPALA SUB BAGIAN

HUMAS DAN PROTOKOL

 

 

 

Hj.HELLY SUSTIAWATI, M.Si

Penata,  (III/c)

Nip. 19691005 200801 1 004

 

KEPALA SUB BAGIAN

PERBENDAHARAAN

 

 

 

Asmana, S.Pd.I.,M.Si

Penata Tk.I, (III/d)

Nip.19670625 200701 1 009

 

KEPALA SUB  BAGIAN

KERJASAMA DAN ASPIRASI

 

 

 

SUCI CAESARI T SH

Penata TK I, (III/d)

Nip. 19610211 199003 2 001

 

 

 

KEPALA SUB BAGIAN

PERLENGKEPAN

 

 

 

ETI SUHAETI, SH

Penata TK I III/C              Nip. 19620817 198305 2 003

KEPALA SUB BAGIAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERPUSTAKAAN

 

 

Karsana, S.Sos

Penata Tk.I, (III/d)

Nip. 19650201 200604 1 004

KEPALA SUB BAGIAN AKUNTING

 

 

 

Drs.Agus Mulyadi, M,Si

Penata,  (III/c)

Nip. 19680609 200701 2 012

KEPALA SUB BAGIAN HUBUNGAN Fasilitasi Pengawasan

 

 

Purwaningsih , SE

Penata Tk. I, (III/d)

Nip. 19651222 198603 1 007

 

 

 

Tabel 1.2

Susunan Personalia Pegawai Negeri Sipil

Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta Tahun 2021

NO.

N a m a            /           N I P

Tempat/Tanggal Lahir

Pangkat

Jabatan (TMT)

Pendidikan terakhir jurusan

Diklat Penjenjangan

Masa Kerja

Gol

Tmt

Golongan

1

2

3

4

5

6

7

8

9

1.

Drs. H. SUHANDI, M.Si

Bandung, 13-04-1967

Pembina Utama Muda,

01-10-2011

Sekretaris DPRD

S2/Ilmu Adm.

- Diklatpim IV

35 Tahun - 01 bulan

 

NIP. 19670413 198803 1 005

 

IV/c

 

 

 

- Diklatpim III

 

 

   

 

 

 

 

 

 

2.

Dany Kurniawan, S.H

Bekasi, 31-05-1970

Pembina,

01-10-2017

Kabag Umum

S1/Ilmu

 

- Adum

23 Tahun - 09 bulan 

 

 Nip. 19

 

IV/a

 

 

Pemerintahan 

  • Diklatpim III
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

3.

H. YAYAN SURYANTO, S.Sos. M.Si

Karawang, 04-10-1965

Pembina Tk. I,

01-10-2013

Kabag Fasilitasi penganggaran dan Pengawasan

S2/Ilmu Adm.

- Diklatpim IV

 

 

 NIP. 19651004 198703 1 009

 

IV/b

 

 

 

- Diklatpim III

25 Tahun - 10 bulan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

4.

Ir. WAWAN SETIAWAN

Sukabumi, 17-08-1962

Pembina,

01-04-2005

Kabag Penatausahan Keuangan dan Perencanaan

S1/Magister

- Diklatpim IV

28 Tahun - 06 bulan

 

Nip. 196407041993031 008

 

IV/b

 

 Ketatausahaan

Manaj. Pend.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

5.

 

Rd. HELLY SUSTIAWATI, S.Sos, M.Si.

Bekasi, 19-09-1963

Pembina,

01-10-2013

Kasubag Humas dan Protolol

S2/Ilmu Adm.

- Diklatpim IV

21 Tahun - 10 bulan

 

Nip. 19630919 199302 2 001

 

IV/a

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

6.

PURWANINGSIH, SE

Purwakarta, 22-12-1965

Penata Tk.I,

01-04-2013

Kasubag Fasiltasi dan

S1/Sains

-

27 Tahun – 05 bulan

 

Nip. 19651222 198603 1 007

 

III/d

 

 

Terapan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1

2

3

 4

5

6

7

8

9

 

7.

YAYAN ERYANTO,S.Pd

Purwakarta.01-10-1972

Penata Tk.I,

01-04-2002

Kasubag Perencanaan dan Penganggaran

S1/Pendidikan

         -

14 Tahun - 03 bulan

 

Nip. 197210012006041002

 

III/c

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

8

FUJIONO,STTP

Purwakarta 22-01-1979

Penata Tk.I,

01-10-2016

Kasubag Kepegawaian

S1/Adm.

- Diklatpim IV

21 Tahun - 00 bulan

 

Nip. 198522 199112 1 001

 

III/d

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

9

KARSANA, S.Sos

Subang, 01-02-1965

Penata,

01-04-2014

Kasubag Perundang-

S1/Adm. Neg.

-

23 Tahun - 07  bulan

 

Nip. 19650201 200604 1 004

 

III/c

 

Undangan dan Perpust.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

10.

ARI FIRASTUTI,S.Ip

Purwakata, 05-10-1979

Penata,

01-04-2016

Kasubag Risalah

S1/Man.

-

17 Tahun - 08 bulan

 

Nip. 19791005 200801 1 004

 

III/c

 

 

Keuangan dan Perbankan

 

 

 

11

SUCI CAESARI TAUFANI, SH

Cimahi, 06-09-1985

Penata,

01-04-2017

Kasubag Rapat

S1/Hukum

 

09 Tahun - 11 Bulan

 

Nip. 19850906 200902 2 002

 

III/c

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

12

AHMAD SAFEI, SE

Bukit Kemuning, 27-1-

Penata Tk. I,

01-04-2014

Kasubag Pasilitasi Anggaran

S1/Akuntansi

-

14 Tahun - 00 bulan

 

Nip. 19720127 200604 1 009

 1972

III/d