DPRD dan Pemda Purwakarta Sepakat Penetapan Promperda Tahun 2023

Rabu, 09 November 2022 12:36
DPRD dan Pemda Purwakarta Sepakat Penetapan Promperda Tahun 2023

PURWAKARTA - Wakil Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami beserta pimpinan DPRD lainnya, Hj. Neng Supartini S.Ag., dan Wakil Ketua DPRD Warseno SE memimpin rapat paripurna dalam rangka Penetapan Kesepakatan Bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Promperda) Kabupaten Purwakarta Tahun 2023, Selasa (8/11/2022).

Pada rapat Paripurna paripurna dalam rangka Penetapan Kesepakatan Bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta terhadap Promperda Kabupaten Purwakarta Tahun 2023, pimpinan rapat diserahkan oleh Ketua DPRD Purwakarta, H. Ahmad Sanusi kepada Wakil Ketua DPRD Sri Puji Utami yang dihadiri oleh Wakil Bupati H Aming mewakili Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika.

"Promperda ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara DPRD dan Kepala Daerah perlu mendapat legitimasi atau persetujuan dalam paripurna ini meski pada pinsipnya kita telah sepakat terhadap rancangan Propemda tahun 2023. Namun perlu kami tanyakan kembali kepada Bupati yang hari ini diwakili oleh Wakil Bupati dan anggota dewan bahwa rancangan peraturan daerah akan dituangkan dalam kesepakatan bersama antara DPRD dengan Bupati Purwakarta, Apakah saudara Bupati dan saudara-saudara angota dewan setuju ?"tanya pimpinan rapat Sri Puji Utami.

"Setujuuu."jawab Wakil Bupati dan para anggota dewan yang hadir pada rapat hari itu.

"Dengan ditetapkan kesepakatan ini peraturan-daerah peraturan-daerah yang segera dibentuk pada tahun 2023 secepatnya perlu dilakukan pembahasan-pembahasan Raperda sebagaimana diatur dalam perundang-undangan dan peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Purwakarta,"kata pimpinan rapat Sri Puji Utami.

Selanjutnya acara diteruskan dengan sambutan Bupati Purwakarta terhadap penetapan kesepakatan bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah yang dibacakan oleh Wakil Bupati Purwakarta, H. Aming, SM. (Humas Setwan)