Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta kembali mengadakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tipikor

Minggu, 30 Oktober 2022 10:43
Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta kembali mengadakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tipikor

PURWAKARTA - Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta kembali mengadakan Sosialisasi Perundang-undangan tentang Tindak Pidana Korupsi dengan menghadirkan pemateri dari unit III Polres Purwakarta dan dipandu oleh moderator Kabag Umum Setwan Purwakarta, Rahmat Heriansyah, S.Sos.,M.Si, Jumat 28 Oktober 2022.

Kegiatan Sosialisasi Perundang-undangan (Sosper) dilaksanakan di ruang rapat Gabungan Komisi (Gabkom) lantai II gedung DPRD Purwakarta, Jl. Ir. Juanda No.11, Ciganea, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat diikuti sejumlah pejabat dan staff Setwan baik ASN maupun Non ASN.

Tema yang disuguhkan oleh Narasumber adalah; "Kecenderungan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Negara dalam Perspektif Aparat Penegak Hukum".

Setelah para narasumber menyampaikan materinya, moderator memberi kesempatan kepada peserta sosper untuk bertanya seputar ruang lingkup khususnya para pejabat di bidang yang menangani keuangan negara. "Silahkan yang mau bertanya, manfaatkan kesempatan ini (sosper) untuk bertanya kepada narasumber yang memang menangani di bidang Tindak Pidana Korupsi. Kita melaksanakan sosper ini sebagai pencerahan dan agar dalam menjalnkan tugas tetap sesuai aturan,"kata moderator Rahmat Heriansyah.

Kesempatan yang diberikan oleh moderator dimanfaatkan oleh sejumlah peserta sosper untuk bertanya dan meminta pencerahan serta solusi ketika menghadapi kendala berupa intervensi pihak luar yang punya kekuasaan. "Kalau memang tidak melakukan kesalahan dan mengerjakan pekerjaan sesuai aturan perundang-undangan tidak perlu takut untuk menolak intervensi itu. APH juga akan menilai dengan objektif apa yang anda sampaikan,"demikian jawaban dari narasumber sosper ketika ada pertanyaan dari peserta sosper. (Humas Setwan)