Bupati dan DPRD Purwakarta Setujui Ditetapkannya Tiga Perda

Rabu, 23 September 2020 12:21
Bupati dan DPRD Purwakarta Setujui  Ditetapkannya Tiga Perda

Purwakarta – Bupati dan DPRD Purwakarta menyetujui ditetapkannya tiga Raperda menjadi Perda, dalam rapat paripurna pembicaraan tingkat II, yang dipimpin oleh Ketua DPRD H. Ahmad Sanusi, Selasa (22/9/2020).

Perda-Perda tersebut antara lain Perda Kabupaten Layak Anak, Perda Perubahan Kedua Atas Perda No. 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir, serta Perda Perubahan Kedua atas Perda No. 19 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir.

“Rapat paripurna ini telah memenuhi quorum, sehingga bisa dilaksanakan, karena dihadiri dua per tiga dari keseluruhan anggota dewan,” jelas Ahmad Sanusi, seraya menerangkan, rapat paripurna merupakan tahapan akhir dari serangkaian rapat-rapat pembahasan ketiga Raperda tersebut.

Sesuai ketentuan Pasal 9 Ayat 1 PP NO. 12 Tahun 2018, kata Ahmad Sanusi, Raperda yang berasal dari dewan dan Pemerintah Daerah dibahas oleh DPRD dan Kepala Daerah, guna mendapat persetujuan bersama.

Selanjutnya, masing-masing juru bicara Pansus menyampaikan laporannya. Pansus A Lina Yuliani (Fraksi PDIP), Pansus B  Hj. Nina Heltina (Fraksi Gerindra), Pansus C Conrad Surawijaya (Fraksi DPN/Partai Nasdem). Mereka menjelaskan, bahwa Raperda-Raperda tersebut telah melalui kajian dan pembahasan yang mendalam, baik secara internal maupun dengan OPD-OPD terkait sebagai perwakilan Pemerintah Daerah. Selain itu, masing-masing Pansus juga melakukan study banding ke beberapa daerah, guna memperdalam materi Raperda.

“ Pada dasarnya materi yang dilaporkan masing-masing Pansus, telah melalui pembahasan dan  penyelarasan dalam rapat gabungan Komisi, yang melibatkan Fraksi-Fraksi,” terang Ahmad Sanusi.

Saat pendapat Fraksi-Fraksi, secara keseluruhan memberikan apresiasi atas kerja keras masing-masing Pansus. Banyak saran dan masukan juga disampaikan, tapi secara keseluruhan  menyetujui agar Raperda-Raperda tersebut, segera ditetapkan menjadi Perda. Adapun juru bicara Fraksi Golkar adalah Hj. Enah Rohanah, Fraksi Gerindra adalah Said Ali Azmi, Fraksi PKB adalah Ceceng Abdul Qodir, S.Pd.I, Fraksi PDIP adalah Yadi Nurbahrum, Fraksi PKS adalah Didin Hendrawan, Fraksi DPN adalah Neneng Sri Kustinah, Fraksi Berani adalah Agus Sugianto, SE.

Sementara, dalam pendapat akhirnya, Bupati Hj. Anne Ratna Mustika, menyampaikan apresiasi  dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pansus A, B, dan C, sehingga Raperda-Raperda ini dapat diselesaikan pada waktunya. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada masing-masing Fraksi, yang telah banyak memberikan saran dan masukan.

Adapun Ketua dan Wakil Ketua Pansus A  adalah Hidayat, S.Th.I (Fraksi PKB) dan Lina Yuliani (Fraksi PDIP), Ketua dan Wakil Ketua Pansus B adalah Hj. Nina Heltina (Fraksi Gerindra) dan Ir. H. Moh Arief Kurniawan, MM (Fraksi PKS), serta Ketua dan Wakil Ketua Pansus C adalah  Conrad Surawijaya (Fraksi DPN/Partai Nasdem) dan Wakil Ketua H. Dedi Sutardi (Fraksi PKS).

Hadir pula dalam rapat paripurna tersebut antara lain, Wakil Bupati H. Aming, unsur Forkopimda, Sekda dan para Kepala OPD, Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si dan para pejabat di lingkungan Setwan,  serta sejumlah tamu undangan lainnya. (Humas DPRD).