DPRD Purwakarta Usulkan Dua Raperda, Tentang Pajak PPJ dan Tenaga Kerja Lokal

Selasa, 22 September 2020 16:46
DPRD Purwakarta Usulkan Dua Raperda,  Tentang Pajak PPJ dan Tenaga Kerja Lokal

Purwakarta – DPRD Purwakarta usulkan dua raperda baru, yakni Perubahan Atas Perda No. 5 Tahun 2013 tentang  Pemberdayaan dan  Penempatan Tenaga Kerja Lokal dan Perubahan Atas Perda No. 17 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan ( PPJ ). Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna internal, yang dipimpin oleh Ketua DPRD H. Ahmad Sanusi, Selasa (22/9/2020).

“ Pimpinan DPRD, telah menerima dua Raperda tersebut, setelah Bapemperda melaksanakan rapat pada 18 September 2020 lalu,” jelas Ahmad Sanusi, sambil berharap, semua anggota dewan dapat memahaminya, kendati waktu untuk mempelajarinya relatif singkat.  

Ketua Bapemperda DPRD H. Komarudin, SH, MD, dalam penjelasannya mengatakan, berdasarkan Keputusan DPRD No. 171.1/KEP.27-DPRD/2019 tentang Propemda Kabupaten Purwakarta Tahun 2020, Bapemperda mempunyai tugas, mengkoordinasikan penyusunan Perda antara DPRD dan Pemerintah Daerah, dan menyiapkan Rancangan Perda yang berasal dari DPRD.

Ia menambahkan, Pemerintah Daerah didorong untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, dengan prinsip demokrasi, pemerataan, serta keadilan.

Adapun Perubahan atas Perda  No. 17 Tahun 2011 tentang PPJ, sebagai upaya dalam meningkatkan PAD dari sektor pajak,  guna meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Latar belakang penyusunannya, kata Komarudin, merumuskan prinsip-prinsip yang relevan dan tepat dalam pengaturan pajak, mengkaji aspirasi yang berkembang, menyusun materi muatan yang harus dibahas dalam pengaturan pajak.

Sementara, disusunnya Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 5 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal, bertujuan agar setiap kali ada lowongan pekerjaan di berbagai perusahaan, harus diberitahukan kepada dinas, sebelum  diumumkan melalui media cetak atau elektronik. Selain itu, lanjutnya, harus mencantumkan syarat dan kualifikasi tenaga kerja yang dbutuhkan, khususnya bagi masyarakat Purwakarta.

Latar belakang penyusunan, guna meningkatkan kualitas dan kemampuan tenaga kerja lokal, guna mengoptimalisasikan penyerapan tenaga kerja lokal dan meningkatkan ekonomi masyarakat, memberi kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal.

Sehubungan tidak adanya pemandangan Fraksi-Fraksi dan notabene semua anggota dewan setuju, akhirnya pimpinan rapat memutuskan kedua Raperda tersebut, menjadi Dua Raperda prakarsa DPRD.

“Tidak serta merta dua Raperda ini yang telah ditetapkan ini menjadi Perda, tapi masih memerlukan pembahasan dalam rapat-rapat dewan pembicaran tahap I dan II sebagaimana diatur dalam Pasal 132 ayat 2 (dua) Peraturan DPRD No. 1 Tahun 2019,” jelas Ahmad Sanusi.

Hadir dalam rapat paripurna tersebut antara lain Wakil Ketua DPRD Sri Puji Utami, Hj. Neng Supartini, S.Ag, Warseno, SE, Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si, serta para Kabag dan Kasubag di lingkungan Setwan. (Humas DPRD).