Komisi I DPRD Purwakarta Menilai Tata Kelola Pemda Purwakarta Sudah Sesuai Regulasi

Kamis, 01 Desember 2022 21:07
Komisi I DPRD Purwakarta Menilai Tata Kelola Pemda Purwakarta Sudah Sesuai Regulasi

PURWAKARTA - Tata kelola Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta dinilai sudah cukup baik. Diharapkan untuk tahun selanjutnya, jajaran Pemkab Purwakarta dapat terus bersinergi positif dengan DPRD Purwakarta guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Demikian disampaikan Ketua Komisi I DPRD Purwakarta, Hj. Nina Heltina disela kunjungan kerja Dalam Daerah (DD) anggota Komisi I DPRD Kabupaten Purwakarta di lingkungan Setda Purwakarta, Rabu, 30 November 2022.

"Sejauh ini sudah berjalan baik, kedepan, sinergitas dengan legislatif harus lebih ditingkatkan lagi," kata Teh Nina, begitu politisi Partai Gerindra itu kerap disapa.

Menurutnya, dalam agenda tersebut juga dibahas terkait beberapa program pemerintah yang telah terlaksana di tahun 2022.

"Selain itu, telah dilakukan monitoring MCP dari KPK yang meliputi perizinan termasuk perencanaan dan penganggaran, manajemen aset daerah, tata kelola keuangan desa, dan lain sebagainya," kata Teh Nina.

Tampak hadir dalam agenda tersebut sejumlah pejabat di lingkungan Setda Purwakarta yang mewakili Sekda Purwakarta diantaranya, Kepala Bagian Pemerintahan Fitri Solikhati yang didampingi Kabag Hukum, Kabag Organisasi, Kabag ULP, unsur Bagian Umum dan unsur Analis Kebijakan.

Untuk diketahui, selama periode kepemimpinan Bupati Anne Ratna Mustika, dari waktu ke waktu penerapan Monitoring Center for Prevention (MCP) dalam tata kelola pemerintahan di Pemkab Purwakarta terus mengalami peningkatan. Pada triwulan ketiga tahun ini, angkanya mencapai 75,95 persen.

MCP merupakan aplikasi terintegrasi yang dikembangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memudahkan monitoring dalam upaya koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi, telah diterapkan oleh jajaran Pemkab Purwakarta dalam tata kelola pemerintahannya.

Program yang dikembangkan KPK tersebut, bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah bisa melakukan transformasi nilai dan praktik pemerintahan daerah sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang baik. (Humas Setwan)