Bupati Purwakarta Sampaikan Empat Raperda Kepada DPRD

Kamis, 21 Januari 2021 14:49
Bupati Purwakarta Sampaikan Empat Raperda Kepada DPRD

 

Purwakarta – Bupati Purwakarta Hj. Anne Ratna Mustika menyampaikan empat Raperda, melalui surat No. 188.342/86/HUK tertanggal 14 Januari 2021, untuk dibahas oleh Pansus DPRD. Hal itu dijelaskan Ketua DPRD Purwakarta H. Ahmad Sanusi, dalam  rapat paripurna pembicaraan tingkat I, Senin (18/1/21).

Ahmad Sanusi memimpin rapat paripurna yang dilaksanakan selama tiga kali. Rapat yang berlangsung pagi hari dengan agenda pokok bahasan  “Penjelasan Bupati”, rapat pada siang dan sore hari dengan agenda pokok “Pemandangan Umum Fraksi” dan “Jawaban Bupati”.

Diterangkannya, empat Raperda yang disampaikan Bupati, adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Purwakarta; Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak; Raperda tentang Pajak Daerah; dan Raperda tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).


Pada kesempatan itu, Bupati maupun anggota DPRD melalui juru bicara Fraksi-Fraksi menyampaikan bela sungkawa yang mendalam atas berbagai musibah yang terjadi di negara kita pada awal tahun ini.

Selain dihadiri Wakil Ketua DPRD Sri Puji Utami, Hj. Neng Supartini, S.Ag, Warseno, SE, para anggota dewan, Sekretaris DPRD. Drs. H. Suhandi, M.Si, para Kabag dan Kasubbag di lingkungan Setwan, juga unsur Forkopimda, pengurus Ormas/LSM, dan segenap tamu undangan lainnya.

Rapat juga diikuti secara virtual oleh Bupati Hj. Anne Ratna Mustika, Wakil Bupati H. Aming, Sekda, para pejabat perangkat daerah, serta para camat dan kepala desa se-Kabupaten Purwakarta.

Ahmad Sanusi mengungkapkan, Propemperda Kabupaten Purwakarta yang ingin diwujudkan pada Tahun 2021, merupakan salah satu sarana guna mewujudkan visi misi Kabupaten Purwakarta dan dihimpun atas dasar kebutuhan penyelenggaraan pemerintah daerah.

Dalam penjelasannya, Bupati menerangkan, Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Purwakarta, karena dewasa ini pendidikan dihadapkan pada permasalahan umum yang kompleks, antara lain rendahnya kualitas pendidikan. Oleh karena itu, harus diatasi sungguh sungguh untuk menciptakan sumber daya manusia yang mempunyai spiritualitas keagamaan, berkepribadian, memiliki wawasan pengetahuan dan teknologi, berakhlak, bermoral, berbudaya, berbudi pekerti luhur, serta mampu menghadapi persaingan yang kian tinggi.

Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak, kata Bupati, merupakan bukti keseriusan pemerintah daerah dalam upaya melindungi perempuan dan anak, yang selama ini rentan terhadap kekerasan dan ketidakadilan. Selain itu, diharapkan anak tumbuh menjadi anak yang berguna bagi bangsa dan negara.

Raperda tentang Pajak Daerah, dimaksudkan supaya tidak tercecer pada beberapa Perda, bertujuan meningkatkan PAD, untuk membiayai pembangunan dan peningkatan pelayanan masyarakat.

Raperda Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan, sangat penting seiring dengan tumbuhnya iklim investasi yang makin berkembang di Purwakarta. Tujuan utamanya, lanjut Bupati,  agar tidak menimbulkan dampak lingkungan di kemudian hari.

Fraksi-Fraksi DPRD, dalam pemandangan umumnya melalui juru bicaranya masing-masing, dapat memahami penjelasan Bupati dan menyetujui empat Raperda tersebut untuk dibahas dalam rapat-rapat DPRD selanjutnya, agar segera menjadi Perda.

Adapun yang menjadi juru bicara Fraksi Golkar Hj. Enah Rohanah, juru bicara Fraksi Gerindra Rifky Fauzi, SH, juru bicara Fraksi PKB Ceceng Abdul Qodir, S. Pd.I, juru bicara Fraksi PDIP Hj. Ina Herlina, juru bicara Fraksi PKS Didin Hendrawan, SE, juru bicara Fraksi Berani (Gabungan Partai Berkarya, PAN, Hanura) H. Asep Abduloh, juru bicara Fraksi DPN (Gabungan Partai Demokrat, PPP, Nasdem) Neneng Sri Kustinah.

Sementara, dalam jawabannya Bupati menyampaikan rasa terima kasih atas pemandangan umum semua Fraksi DPRD, sehingga empat Raperda ini bisa dibahas oleh Pansus DPRD dan para pejabat perangkat daerah terkait. Ia berharap, regulasi ini nantinya dapat menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. (Humas DPRD).