Bupati Purwakarta Mengapresiasi atas Dua Raperda Prakarsa DPRD pada Rapat Paripurna Lanjutan Pembicaraan Tingkat I

Rabu, 09 November 2022 12:34
Bupati Purwakarta Mengapresiasi atas Dua Raperda Prakarsa DPRD pada Rapat Paripurna Lanjutan Pembicaraan Tingkat I

PURWAKARTA - Ketua DPRD Purwakarta, H. Ahmad Sanusi, SM didampingi Wakil Ketua DPRD Sri Puji Utami, Hj. Neng Supartini S.Ag dan Warseno SE kembali memimpin rapat paripurna Pembicaraan Tingkat I dalam Rangka Pembahasan Dua Raperda dengan Agenda Pokok Pendapat Bupati, Selasa (8/11/2022).

Pada rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I dalam Rangka Pembahasan Dua Raperda sebelumnya yakni dengan agenda pokok rapat mendengarkan penjelasan Bapemperda yang mengusulkan dua Raperda Prakarsa DPRD dan dilanjutkan dengan rapat paripurna dengan agenda pokok mendengarkan pendapat Bupati yang dibacakan oleh Wakil Bupati H Aming mewakili Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika atas dua Raperda yaitu;

1. Percepatan pembangunan infrastruktur jalan

2. Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan

Wakil Bupati Purwakarta, H. Aming, SM., pada kesempatan tersebut membacakan jawaban Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika - Bupati tidak bisa menghadiri rapat paripurna tersebut dan mendelegasikan kepada Wakil Bupati Aming dengan mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD - atas penjelasan dan uraian yang disampaikan oleh perwakilan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD yang disampaikan oleh Wakil Ketua Bapemperda DPRD Purwakarta, Conrad Surawijaya dari Fraksi DPN. 

"Setelah saya menyimak uraian dan penjelasan dari Bepemperda dan DPRD tentang Raperda prakarsa DPRD yaitu 1 (satu), tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan 2 (dua), Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Purwakarta tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Jalan. Pemerintah Daerah pada dasarnya mengapresiasi atas 2 Raperda usulan DPRD itu,"kata Wabup Aming.

"Mengingat urgensi dua Raperda tersebut sangat penting bagi pemerintah dan kesejahteraan masyarakat,"kata Aming lagi. (Humas Setwan)