Komisi IV dan II DPRD Purwakarta Menerima Outing Class Siswa SMPN 2 Bojong

Rabu, 25 Oktober 2023 13:04
Komisi IV dan II DPRD Purwakarta Menerima Outing Class Siswa SMPN 2 Bojong

PURWAKARTA - Komisi IV dan Komisi II DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat menerima kedatangan para siswa siswi dari SMPN 2 Bojong yang mengadakan kegiatan Outing Class, Rabu (25/10/2023).

Kedatangan para siswa siswi SMPN 2 Bojong yang mengadakan Outing Class diterima Anggota Komisi IV DPRD Purwakarta, Zaenal Arifin (F. PKB) yang akrab disapa Bentar dan Ketua Komisi II, Dias Rukmana Praja (F.Golkar).

Para siswa siswi SMPN 2 Bojong yang berkunjung ke gedung DPRD Purwakarta berjumlah 137 orang didampingi 14 orang guru dengan koordinator guru Siti Maryam Nurhasanah, S.Pd.

Koordinator guru SMPN 2 Bojong, Siti Maryam Nurhasanah menjelaskan kepada anggota dewan yang menerima kedatangan para siswa SMPN 2 Bojong mengadakan outing class bertujuan ingin bertemu dengan anggota dewan sebagai penerapan P 5 dalam kurikulum Merdeka dalam rangka mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila kepada para pelajar. P 5 adalah Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila.

"Kedatangan kami ingin memperkenalkan para siswa-siswi SMPN 2 Bojong dalam pembelajaran diluar kelas (outing class). Adapun temanya "Suara Demokrasi". Selaras dengan temanya kiranya bapak-bapak anggota dewan yang terhormat berkenan menjelaskan tugas dan fungsi anggota dewan kepada para siswa agar menambah wawasan dan pengetahuan para siswa,"terang koordinator guru, Siti Maryam Nurhasanah.

Zaenal Arifin yang akrab disapa Bentar menjelaskan jumlah anggota DPRD Purwakarta periode 2019 - 2024 berjumlah 45 orang terdiri dari 7 fraksi dari 11 partai pemenang pemilu pada 2019 lalu. Sementara kelengkapan dewan ada Komisi I, II, III dan IV. "Saya dari Komisi IV diantaranya membidang tentang pendidikan. Dan yang disebelah saya pak Dias merupakan ketua Komisi II yang membidangi ekonomi dan keuangan,"kata Bentar politisi dari PKB dapil IV Kecamatan Bojong dan Kecamatan Darangdan.  

Setelah mendapat penjelasan tugas dan fungsi anggota DPRD Purwakarta dari anggota DPRD Komisi IV, Zaenal Arifin alias Bentar dan Ketua Komisi II, Dias Rukmana anggota DPRD Purwakarta memberikan waktu pertanyaan dari para siswa.

Adapun pertanyaan yang sempat dilontarkan siswa SMPN 2 Bojong diantaranya, "mengapa diperlukan DPRD dalam pemerintahan Daerah"? 

Atas pertanyaan itu, Ketua Komisi II DPRD Purwakarta Dias Rukmana Praja menjelaskan bahwa keberadaan anggota DPRD diperlukan karena perintah Undang-undang. "Keberadaan DPRD diperlukan karena ada dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah,"jawab Dias Rukmana Praja. 

"Jadi keberadaan anggota Dewan karena diatur di dalam Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penyelenggaraan pemerintahan terdiri atas lembaga eksekutif (Pemda), legislatif (DPRD), dan yudikatif. Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilaksanakan oleh DPRD dan kepala daerah (Bupati). DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat rakyat untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah. Dengan demikian maka DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai mitra sejajar yang mempunyai fungsi yang berbeda. DPRD mempunyai fungsi pembentukan Perda, Anggaran dan Pengawasan. Sedangkan Kepala Daerah (Bupati) melaksanakan fungsi pelaksanaan atas Perda dan kebijakan Daerah yang dihasilkan dari kesepakatan yang disetujui antara DPRD dan Pemda,"ujar Dias Rukmana Praja. (Humas DPRD)