Raperda Inisiasi Pemda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Mulai Dibahas Pansus B DPRD Purwakarta

Jumat, 11 Februari 2022 16:21
Raperda Inisiasi Pemda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Mulai Dibahas Pansus B DPRD Purwakarta

PURWAKARTA - Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang diajukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Purwakarta kepada pihak Legislatif mulai dibahas oleh Panitia Khusus B (PANSUS B) DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, di ruang rapat Gabungan Komisi (Gabkom), lantai II gedung DPRD Kabupaten Purwakarta, Jl. Ir. H. Juanda, Ciganea, Kecamatan Jatiluhur, Rabu (9/2/2022).

Mengawali rapat, Ketua Pansus B DPRD Purwakarta, Fitri Maryani dari Fraksi Partai Gerindra menyampaikan, Raperda inisiasi Pemda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang disampaikan ke DPRD dalam hal ini Bapemperda. Kemudian pimpinan DPRD membentuk Pansus, akhirnya terbentuk pansus yang diketuai oleh saya Fitri Maryani. demikian disampaikan ketua Pansus B DPRD Purwakarta pada rapat perdana hari ini.

Menurut Fitri, sapaan ketua Panitia Pansus B DPRD Purwakarta, Pansus B terdiri dari beberapa fraksi yang jumlah 13 orang. 

“Sesuai dengan SK pimpinan, kami diberi waktu 2 bulan untuk menyelesaikan Raperda ini, Kemudian dibahas di  gabungan komisi sampai ke Paripurna. Mudah-mudahan waktunya lancar  dan tepat waktu. Sebelum melakukan pembahasan hari ini, kita sudah melakukan koordinasi ke beberapa kabupaten/kota baik didalam provinsi atau diluar provinsi. Kita sudah melakukan kunjungan tiga kali, melakukan kordinasi ke beberapa kabupaten/kota yang sedang melakukan pembahasan atau pun sudah melakukan paripurna,”kata Fitri.. 

Dijelaskan ketua PANSUS B, yang sudah melakukan paripurna Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah adalah Kabupaten Tegal. Yang dua kota lainnya sedang melakukan pembahasan.

“Di Kabupaten Tegal, judulnya sama Reperda Pengelolaan Keuangan Daerah, tapi rujukannya dia belum memakai Permendagri 77 dan baru sampai ke PP 11. Sehingga acuannya belum selengkap yang disampaikan ke kami dari BKAD. Kalau mereka Permendagri 77 nya dipayungi oleh Perda dan Perbup. Kalo kabupaten dan kota lainnya sedang melakukan pembahasan. Payung hukumnya sama seperti kita,”beber Fitri

Tetapi, lanjut Fitri, ada wacana dari beberapa anggota Pansus, kita ingin memasukan muatan-muatan lokal sehingga jangan hanya mengadop PP Nomor 12 tahun 2019 dan Permendagri nomor 77 tahun 2020. Kita akan diskusi hari ini. Dan kita tidak akan masuk pasal per pasal dulu, tetapi saya ingin mendengar diawal paparan dari Pemerintah Daerah dalam hal ini BKAD latar belakang Pemda menginisiasi memberikan kami Pekerjaan Rumah (PR) untuk menyelesaikan raperda pengelolaan keuangan daerah.

Ditempat yang sama, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, H. Muhamad Nurcahya menjelaskan,  untuk penyusunan Raperda pengelolaan keuangan daerah ini, diakui Nurcahya belum memasukan muatan lokal kedalam Reperda itu. 

“Mungkin dalam pebahasan diskusi ini muatan lokal program daerah apa yang bisa dimasukan.  Dari dari hasil kunjungan kami ke Bogor muatan lokal diatur dalam peraturan Bupati tidak dimasukan didalam perdanya lansgung,”kata Nurcahya.  

Atas penjelasan dari Kepala BKAD dan diberikan waku oleh pimpinan rapat, Dedi Sutardi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengemuakan pendapatnya. “Pada intnya kami mengerti regulasi yang akan kita buat ini untuk mempermudah bukan mempersulit  kinerja yang mengurusi tentang keuangan ini, kemudian tadi saya menangkap bahwa walaupun ada muatan lokal itu akan dimasukan ke dalam regulasi yang lain. Saya kurang begitu setuju kalau misalkan ada muatan lokal dibuat kedalam regulasi yang lain. Akan lebih baiknya kami sarankan, mumpung ini masih dalam bentuk naskah, muatan-muatan lokal yang bisa diatur kedalam raperda ini sebaiknya dimasukan, “saran Dedi Sutardi.

Sementara anggota PANSUS B lainnya, Hidayat, S.Th.I dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan,  maksud dan tujuan disusunya raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, termasuk landasan hukum yang mengamanatkan dibentuknya peraturan daerah ini, HIdayat menyampaikan pertimbangannya.

“Sebelum saya membahas terlalu jauh raperda ini, termasuk usulan dari kawan-kawan ada usulan agar muatan lokal dimasukan kedalam Raperda, saya ingin menyoroti dasar pertimbangan hukum reperda ini,”kata Dayat, sapaan Ketua Fraksi PKB ini. 

“Kalau melihat dari dasar pertimbangan Menimbang untuk melaksanakan ketentuan pasal 100 PP 12 tahun 2019 dan pasal 3 Permendagri 77 tahun 2020. PP 12 nya  ada amanat untuk membentuk peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah yang diamanatkan disini adalah pasal 100 itu penyusunan RKA SKPD itu yang diamantkan. Jadi yang diamanatkan secara khusus oleh peraturan pemerintah (PP) khususnya menyakut RKA SKPD,”kata Hidayat S.Th.I yang sohor dengan gelar ‘Pangeran’ itu.

Sementara anggota Pansus lainnya menyatakan bahwa setiap pembahasan Raperda sampai menjadi Perda buat dibahas dengan a lot. “Kami tidak akan menerima begitu saja Naskah Akademik yang disampaikan oleh pengusul dalam hal ini Pemkab Purwakarta yang diwakili oleh perangkat SKPD. Sebab, ketika Raperda disahkan menjadi Perda akan punya konsekwensi hokum pada penerapannya,"kata Asep Abdulloh dari Frkasi BERANI (gabungan partai PAN, Hanura dan partai Berkarya).

Anggota PANSUS B yang hadir pada rapat hari ini antara lain, Ketua Pansus B Fitri Maryani (Gerindra), Hidayat (PKB), Haerul Amin (Demokrat), Asep Abdulloh (Berkarya), Dedi Sutardi (PKS), Dias Rukmana (Golkar), Mukhtarom (Golkar), Agus Sugianto (PAN). Sementara dari Pemkab Purwakarta yang hadir Kepala BKAD, H.M. Nurcahya beserta jajarannya dan dari Bagian Hukum Setda. (Humas Setwan)