Wakil Ketua DPRD Purwakarta Kecewa Atas Terbitnya Permenaker Tentang Jaminan Hari Tua

Senin, 21 Februari 2022 17:06
Wakil Ketua DPRD Purwakarta Kecewa Atas Terbitnya Permenaker Tentang Jaminan Hari Tua

Purwakarta.com – Polemik Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker)  Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dilakukan pada usia 56 tahun memicu beragam perdebatan.

Pemerintah berpendapat kebijakan itu sesuai dengan tujuannya yakni sebagai simpanan untuk dimanfaatkan para pekerja di masa pensiun. Sayangnya, apa yang menjadi keputusan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Permenaker itu pada akhirnya memicu kelompok serikat buruh yang menolak kebijakan itu karena uang itu merupakan hak para pekerja dan tidak menunggu sampai usia 56 tahun.

Dalam pasal 3 Permenaker yang dikritik itu karena salah satu pasalnya berbunyi, “Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun,”.

Wakil Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami yang juga menjabat Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Purwakarta merasa kecewa atas terbitnya Permenaker diatas, “Saya sebagai Wakil Ketua DPRD Purwakarta dan Ketua DPC Partai Gerindra merasa kecewa atas terbitnya Permenaker itu. Saya meminta agar Permenaker itu dikaji ulang atau dicabut keputusan itu,”tegas Sri Puji Utami melalui sambungan telepon kepada Staff Humas Setwan, Senin (21/2/2022).

Menurut bu Puji, sapaan Sri Puji Utami dikantornya, dimasa pandemi yang belum berakhir dimana masyarakat sangat membutuhkan dana untuk memenuhi kebutuhan hidup dirinya dan keluarga Ketika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum masa usia 56 tahun sebagaimana diatur pada Permenaker.

“Pembayaran JHT merupakan harapan bagi para pekerja ketika mereka kena PHK. Seharusnya hak para pekerja ditunaikan Ketika mereka terkena PHK agar JHT yang didapat bisa dimanfaatkan sebagai kebutuhan menyambung hidup mereka dan bisa menjadi modal usaha mandiri,”kata Bu Puji.

“Seharusnya Permenaker yang diterbitkan berpihak kepada para pekerja karena itu hak mereka, jangan sampai mencederai rasa kemanusiaan,”pungkas Sri Puji Utami salah satu pemimpin partai besutan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto itu. (Humas Setwan)