Suhandi : Terkait TNT, Kita Harus Membuat SOP

Selasa, 04 Februari 2020 06:35
Suhandi : Terkait TNT, Kita Harus Membuat SOP

Humas DPRD Purwakarta -  Membawa uang dari bank ke kantor, sesungguhnya tingkat kerawanannya sangat tinggi. Namun, dengan adanya sistem TNT (Transaksi Non Tunai), maka kerawanan jadi bisa diminimalisir, bahkan ditiadakan.

 

“Tinggal kita buat SOP  alur pergerakan dan percepatan tentang pelayanan menggunakan sistem TNT ini, supaya tidak sulit mempraktikannya.” Demikian dikatakan Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si, ketika ditemui di ruang kerjanya, Jumat (17/01/2020).

 

Menurut Suhandi, terkait TNT ini sejalan dengan program Presiden dan Keputusan Bupati No. 2/2018, yang mana sekarang seluruh transaksi harus dibayar non tunai, guna meminimalisir dan mempersingkat alur pembayaran. Ditambahkannya, bedanya sedikit saja, kalau sebelumnya cash to cash, sekarang melalui rekening.

 

“Otomatis, semua jajaran pengelola keuangan apakah itu PA, KPA, PPTK dan BPP harus disipilin menggunakan anggaran. Sedangkan seluruh para pihak, baik pribadi maupun lembaga, harus mempunyai rekening. Jadi seluruh kegiatan pembayaran mulai sebesar nol rupiah pun harus melalui transfer, sehingga pada waktu pemeriksaan baik oleh Inspektorat maupun BPK ini tidak akan sulit memeriksa keuangan. Tinggal mngecek saja giro atau alur kas di masing-masing OPD,” terangnya.

 

Ditunjuknya Setwan sebagai pilot project penggunaan sistem TNT ini, kata Suhandi, semata-mata karena faktor kesiapan dan kegiatan di DPRD yang luar biasa. Pasalnya, lanjutnya, ini menyangkut faktor teknis saja.

 

“Semula ditunjuk adalah BKAD. Namun, karena faktor kesiapan dan kegiatan di DPRD luar biasa, maka pengguna TNT pertama dialihkan kepada kita. Mulai awal bulan, tepatnya tanggal 6 Januari 2020  DPRD sudah berkegiatan, baik itu perjalanan dinas maupun konsultasi dan koordinasi,”ujarnya.

 

Dari sisi tugas antara Setwan dan pimpinan serta anggota dewan, tidak akan ada masalah atau kendala. Namun, harus ada komitmen pimpinan dan anggota untuk membayar kewajiban-kewajiban yang telah dibuat, baik itu iuran partai, MOU dengan pihak lain, atau beban-beban lainnya.

 

“Pasalnya, semua pembayaran pure ditransfer ke rekening mereka. Jadi, setelah uang diterima, mereka harus komit terhadap beban mereka yang telah disepakati dengan pihak lain, baik itu kepada perorangan atau lembaga yang pembayarannya lewat Setwan,” ujarnya.

 

Diterangkannya, dengan penggunaan sistem TNT ini,  tugas seorang Bendahara Pengeluaran (BP) hanya menampung semua tagihan dari seluruh pihak. Setelah itu, BP mentransfer kepada rekening masing-masing penagih baik itu menyangkut perorangan atau lembaga, baik itu tentang kegiatan harian/bulanan, atau terkait barang dan jasa.

 

“Dengan ditunjuknya Setwan sebagai pelaksana pertama penggunaan sistem TNT ini,  diawali dengan pemasangan token alur kas,” ujar Suhandi, seraya menambahkan, semua alur penerimaan dan pengeluaran keuangan sudah terekam dalam token. “Pemegang Token adalah seorang PPK, yakni Pejabat Pengguna Kegiatan. Jadi, semua terkonsentrasi pada satu orang,” jelasnya mengunci penjelasannya. (Humas DPRD).