DPRD Purwakarta Mengawali Kegiatan Reses Kesatu Tahun 2020

Kamis, 13 Februari 2020 04:36
DPRD Purwakarta Mengawali Kegiatan Reses Kesatu Tahun 2020

Humas DPRD Purwakarta – Seluruh anggota DPRD Kabupaten Purwakarta mengawali kegiatan reses kesatu Tahun 2020, yang berlangsung mulai Hari Kamis, 13 Februari 2020. Dalam kegiatan  secara perseorangan itu setiap anggota dewan menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen di  Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing. Demikian diterangkan Sekretaris DPRD (Sekwan) Drs. Suhandi, M.Si, di ruang kerjanya, Rabu (13/2/2020).

 

Kegiatan reses ini, terang Suhandi, sesuai dengan Keputusan Pimpinan DPRD No. 171.1/Kep-DPRD/2020 tentang Kegiatan Reses Kesatu Tahun 2020, yang ditandatangani oleh 4 orang Pimpinan DPRD, yakni Ketua H. Ahmad Sanusi, Wakil Ketua Sri Puji Utami, Wakil Ketua Hj. Neng Supartini, S.Ag dan Wakil Ketua Warseno, SE.

 

Suhandi menambahkan, selanjutnya sesuai rapat Badan Musyawarah DPRD tanggal 3 Februari 2020, ditetapkan kegiatan reses kali ini mengambil tema “Sosialisasi Mengenai Tugas Pokok dan Fungsi DPRD Kabupaten Purwakarta””. Berlangsung selama 6 hari, yakni tanggal 13, 14 dan 17, 18, 19, 20 Februari 2020. Setiap anggota, lanjutnya, didampingi/difasilitasi oleh seorang unsur Sekretariat Dewan.

 

Untuk kepentingan pendampingan atau fasilitasi tersebut Suhandi mengaku telah menerbitkan SK No. 175/62/Kep-PA/Setwan/2020 tentang Pembentukan pelaksana, Tim Monitoring dan Penunjukan Pendamping /Fasiltasi.

 

Menurutnya, mengacu pada Perda No. 148/2016 tentang Pembentukan Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta, bahwa dalam ketentuan tersebut Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.

 

Sementara, anggota DPRD sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang No. 13/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD mempunyai tugas pokok dan fungsi yaitu, legislasi, anggaran dan pengawasan. Sedangkan dalam melaksanakan tugas kesehariannya pada Pasal 373 UU MD3 tersebut, bahwa DPRD kabupaten/kota berkewajiban antara lain: Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala; menampung dan menindaklanjutri aspirai dan pengaduan masyarakat; memberikan pertangungjawaban secara moral maupun politis kepada konstuten di daerah pemilihannya.

 

Dalam kegiatan reses ini, kata Suhandi, diharapkan masyarakat Kabupaten Purwakarta mengetahui kinerja aanggota DPRD melalui produk hukum yang dihasilkan berupa Perda dan Peraturan lainnya, baik inisiatif DPRD maupun prakarsa Eksekutif /Bupati selama satu tahun anggaran.

 

“Selain itu, anggota DPRD sekaligus dapat menyerap aspirasi masyarakat sesuai dengan kondisi masing-masing Daerah Pemilihan sebagai bahan penyusunan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD,”ujarnya. (Humas DPRD).