DPRD Purwakarta Garap Empat Raperda Lagi

Jumat, 25 September 2020 09:51
DPRD Purwakarta Garap Empat Raperda Lagi

Purwakarta – Baru saja menuntaskan tiga Perda, DPRD Purwakarta kembali perankan fungsi legislasinya, menggarap empat Raperda lagi. Dua Raperda inisitatif Pemerintah Daerah, dua lagi prakarsa dewan, yang berlangsung  sepanjang hari Rabu (23/9/2020).

Persetujuan untuk menggarap Raperda-Raperda itu, dicapai antara Bupati dan DPRD, melalui empat kali rapat paripurna pembicaraan tingkat I, dengan tiga kali penggantian pimpinan rapat. Pada rapat paripurna pertama dan kedua, dengan pokok acara penjelasan Bupati dan Bapemperda, serta Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi, dipimpin Ketua DPRD H. Ahmad Sanusi.

Selanjutnya, dalam rapat paripurna ketiga, dengan agenda pokok Jawaban Bupati dan Jawaban Bapemperda terhadap pendapat Bupati, dipimpin oleh Wakil Ketua Sri Puji Utami. Terakhir, rapat paripurna internal, dengan agenda pokok pembentukan susunan Pansus, dipimpin oleh Hj. Neng Supartini.

Penyampaian dua Raperda usulan Pemerintah Daerah berdasarkan surat No. 188.342/2686/HUK, yaitu Raperda tentang RDTR Dan Perkotaan Bungursari Tahun 2020 – 2039; dan Raperda Perubahan Atas Perda No. 1 Tahun 2019 tentang RPJMD Kabupaten Purwakarta Tahun 2018 -2023.

Adapun dua Raperda prakarsa DPRD adalah Raperda Perubahan Atas Perda No. 17 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan Raperda Perubahan Atas Perda No 5 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal.

Dua Raperda prakarsa dewan, diusulkan oleh Bapemperda DPRD Purwakarta. Setelah dibahas secara internal dan mendapat persetujuan seluruh anggota dewan, selanjutnya diputuskan oleh Ketua DPRD, dalam rapat paripurna pada hari sebelumnya.   

Ketua Bapemperda DPRD H. Komarudin, SH, MD, dalam rapat paripurna kemarin menjelaskan, berdasarkan Keputusan DPRD No. 171.1/KEP.27-DPRD/2019 tentang Propemda Kabupaten Purwakarta Tahun 2020, Bapemperda mempunyai tugas, mengkoordinasikan penyusunan Perda antara DPRD dan Pemerintah Daerah, dan menyiapkan Rancangan Perda yang berasal dari DPRD.

Raperda Perubahan Atas Perda No. 17 Tahun 2011 tentang PPJ, kata Komarudin, intinya tentang penyesuaian tarif sesuai dengan kondisi perekonomian saat ini. Peningkatan PAD dari sektor pajak, lanjutnya, sangat penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya guna meningkatkan pelayanan publik.

Ia melanjutkan, sedangkan Raperda Perubahan Atas Perda No 5 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal, untuk meningkatkan kemampuan tenaga kerja dan mengoptimalisasikan penyerapan tenaga kerja lokal. Di samping itu, lanjutnya, secara teknis mengatur regulasi, tentang tata cara perekrutan tenaga kerja oleh perusahaan.

“Sebelum mengumumkan lowongan pekerjaan di media cetak atau elektronik, perusahaan harus melaporkan terlebih dulu kepada Disnakertrans. Perusahaan juga harus mencantumkan syarat dan kualifikasi tenaga kerja yang dibutuhkan, khususnya bagi masyarakat Purwakarta,” ujarnya.

Menanggapi penjelasan Bapemperda, Bupati berpendapat, penerangan jalan diperlukan untuk meningkatkan kemajuan masyarakat. Ia berharap, penerimaan PAD dari PPJ setelah mengalami penyesuaian tarif, diharapkan lebih besar dari beban yang harus ditanggung pemerintah daerah.   

Sedangkan, Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal, ini harus dilihat sebagai upaya dari Pemerintah Daerah dan DPRD, khususnya guna meningkatkan tersedianya lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Namun, kemampuan umumnya pencari kerja yang terbatas, perlu mendapatkan pelatihan dan pembinaan yang berkesinambungan, sehingga bisa menduduki posisi ideal dalam perusahaan.

Adapun terkait Raperda tentang RDTR Dan Perkotaan Bungursari Tahun 2020 – 2039, Bupati menjelaskan, bahwa Rencana Detail Tata Ruang dan Perkotaan Bungursari, dimaksudkan untuk mewujudkan perkembangan wilayah yang berdaya dan berhasil guna, dan arahan sebagai lokasi investasi baik bagi pemerintah, swasta, maupun masyarakat.  Namun diakuinya, penataan wilayah semestinya memang dilakukan pemerintah daerah secara menyeluruh di Purwakarta.

Sementara, terkait Raperda Perubahan Atas Perda No. 1 Tahun 2019 tentang RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kabupaten Purwakarta Tahun 2018 -2023, Bupati menjelaskan, perubahan RPJMD dimungkinan salah satunya apabila terjadi bencana non alam.

Akibat pandemi covid-19 yang melanda sejak awal Maret hingga sekarang, prioritas program pembangunan yang terdapat di semua dinas teknis, mengalami penundaan, karena  mengharuskan pemerintah daerah untuk memfokuskan alokasi anggarannya pada penanganan pandemi tersebut. Di antaranya penanganan kesehatan, pengaman jaring sosial masyarakat, serta pemulihan ekonomi.   

Mewakili fraksinya masing-masing dalam pemandangan umum, juru bicara Fraksi Golkar adalah Rahman Abdurrahman, S.Pd, juru bicara Fraksi Gerindra adalah Zusyef Gusnawan, SE, juru bicara Fraksi PKB adalah Ceceng Abdul Qodir, S.Pd.I, juru bicara Fraksi PDIP adalah Ujang Rosadi, juru bicara Fraksi PKS adalah Didin Hendrawan, juru bicara Fraksi DPN adalah Devi Mutiara Sari, juru bicara Fraksi Berani adalah Agus Sugianto, SE.

Intinya, semua Fraksi dapat menerima dan menyetujui Keempat Raperda tersebut sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku.

Namun, juru bicara Fraksi PKS menanyakan, sesuai RDTR wilayah mana saja ke depan yang menjadi skala prioritas penataan di Purwakarta. Menanggapi hal itu, Bupati menerangkan, skala prioritas penataan antara lain di Kecamatan Purwakarta, Pasawahan, dan wilayah lainnya.

Adapun disepakati oleh seluruh anggota DPRD, Ketua dan Wakil Ketua Pansus A  adalah Hidayat, S.Th.I (Fraksi PKB) dan Fitri Maryani (Fraksi Gerindra), Ketua dan Wakil Ketua Pansus B adalah H.Komarudin, SH, MH (Fraksi Golkar) dan Hj. Nina Heltina (Fraksi Gerindra), Ketua dan Wakil Ketua Pansus C adalah Alaikassalam, SH. I (Fraksi PKB) dan H. Amas Mastur, SE, sedangkan Ketua dan Wakil Ketua Pansus D adalah Agus Suganto, SE (Fraksi Berani) dan Didin Hendrawan (Fraksi PKS).

Tugas Pansus A melakukan pembahasan Raperda tentang RDTR Dan Perkotaan Bungursari Tahun 2020 – 2039, Pansus B melakukan pembahasan Raperda Perubahan Atas Perda No. 1 Tahun 2019 tentang RPJMD Kabupaten Purwakarta Tahun 2018 -2023, Pansus C melakukan pembahasan Raperda Perubahan Atas Perda No. 17 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ),  dan Pansus D melakukan pembahasan Raperda Perubahan Atas Perda No 5 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal.

Hadir pula dalam rapat paripurna tersebut antara lain, Pimpinan dan anggota DPRD, Bupati Hj. Anne Ratna Mustika, Wakil Bupati H. Aming, unsur Forkopimda, Sekda dan para Kepala OPD, Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si dan para pejabat di lingkungan Setwan,  serta sejumlah tamu undangan lainnya.  (Humas DPRD).