Nota Pengantar Bupati Tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019

Senin, 24 Agustus 2020 11:18
Nota Pengantar Bupati Tentang Raperda  Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019

Purwakarta – Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika bersyukur, karena hasil pemeriksaan BPK atas keuangan pemerintah daerah Purwakarta Tahun 2019, mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Untuk itu, pihaknya menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang terus mendorong dan memberi masukan-masukan untuk melakukan perbaikan-perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah.

 

Hal itu disampaikan Bupati, dalam rapat paripurna DPRD Purwakarta, tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ( PPA ) TA. 2019 dan Pembahasan 2 (dua) Raperda yang berasal dari DPRD, Jumat (19/7/2020). Rapat tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Purwakarta H Ahmad Sanusi, didampingi Wakil Ketua Sri Puji Utami, Hj. Neng Supartini, S.Ag. dan Warseno, SE.

 

Hadir dalam rapat antara lain Wakil Bupati H. Aming, anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si, para Kabag dan Kasubag di lingkungan Setwan,  para perangkat daerah dan Kepala OPD di lingkungan Pemkab Purwakarta, dan sejumlah tamu undangan lainnya.

 

 

Ahmad Sanusi menerangkan, sesuai ketentuan Pasal 194 ayat (1) PP No. 12/2019, dalam kapasitas pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, Bupati berkewajiban untuk menyampaikan Raperda PPA, yang telah diperiksa BPK, paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

 

Selanjutnya, kata Ahmad Sanusi, sesuai Pasal 65 ayat ( 1 ) huruf D UU No. 9/Tahun 2015, menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.

 

Ia menambahkan, muatan materi raperda tersebut, secara garis besar diatur dalam Pasal 320 ayat ( 2 ) UU NO. 23 Tahun 2014, yakni laporan keuangan yang meliputi sekurang-kurangnya; laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan laporan keuangan BUMD.

 

 

Dalam lanjutan keterangannya, Bupati menjelaskan, penyampaian Raperda tentang pertangunggjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2019, merupakan rangkuman data dari seluruh kegiatan pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh satuan kerja perangkat daerah. Dengan demikian, terang Anne, peran pengelola keuangan pada setiap SKPD sangat menentukan hasil akhir penyajian  dokumen pengelolaan keuangan.

 

Bupati menegaskan, Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2019, berdasarkan akrual basis, meliputi laporan realisasi APBD Tahun 2019, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca per 31 Desember 2019, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan keuangan BUMD beserta lampiran-lampirannya yang telah dilakukan pemeriksaan oleh BPK. (Humas DPRD)