Komisi II DPRD Purwakarta Evaluasi PAD Sektor Pajak

Rabu, 09 September 2020 16:53
Komisi II DPRD Purwakarta Evaluasi PAD Sektor Pajak

Purwakarta – Komisi II DPRD Purwakarta melakukan rapat kerja bersama Bapenda, dengan mengundang sejumlah perusahaan, guna mengevaluasi PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor pajak, di ruang rapat Komisi II, Rabu (9/9/20).

 

Hadir dalam kesempatan itu Ketua Komisi II Alaikassalam, SH.I (Fraksi PKB) didampingi Fitri Maryani (Fraksi Gerindra), Agus Sugianto, SE (Fraksi Berani/Partai PAN), dan Hj. Putriarti Putik H, SE (Fraksi Golkar). Sedang tamu undangan adalah Sekretaris Bapenda Ir. Yayat dan jajarannya, manajemen PT Indo Rama Syntetic (IRR), Aliaman dan jajarannya, manajemen PT South Pasific Viscose (SPV), Deden dan jajarannya, serta manajemen PT Wintex, Saifudin dan jajarannya.

“ Sengaja kami mengundang Bapenda dan perusahaan-perusahaan, karena ingin mengetahui sejauh mana penggalian PAD dari sektor pajak, yang telah dilakukan pemerintah daerah,” jelas Alek, sapaan akrab Ketua Komisi II.

Alek menerangkan, pajak-pajak dimaksud adalah, PPJ, pajak reklame, PBB, pajak katering, dan pajak air permukaan. Pasalnya, lanjutnya, ada sejumlah perusahaan, yang masih belum melunasi sebagian dari pajak-pajak tersebut.

 

“Ada sejumlah perusahaan yang belum melunasi sebagian pajak tersebut, maka kita perlu melakukan klarifikasi kepada Bapenda dan perusahaan terkait. Kita cari tahu akar permasalaannya, dan kita cari solusinya bersama,” jelasnya.

Dalam report yang disampaikan Bapenda kepada Komisi II, kata Alek, ada beberapa pajak yang memang telah tercatat lunas. Namun, lanjutnya, Komisi II ingin mengetahui sejauh mana perincian detilnya, jangan sampai menimbulkan subyektifitas.

Ada beberapa pajak yang memang belum dibayarkan, tapi dapat dijawab faktor-faktor teknis penyebabnya oleh perusahaan-perusahaan yang hadir. Ada pembayaran pajak yang mengalami penurunan pada bulan-bulan tertentu.  Ada juga perusahaan yang belum mendapat tagihan dari Bapenda atau ESDM provinsi Jabar, terkait pajak-pajak yang menjadi terhutang  perusahaan. Namun, secara umum sampai pertengahan tahun beberapa jenis pajak telah dibayarkan perusahaan.

Terkait pajak katering sebesar 10 % memang masih menjadi perdebatan, karena insdustri bukanlah wajib pajak. Yang seharusnya menjadi wajib pajak adalah vendor atau perusahaan penyedia jasa makanan.

 

“IRR sampai sekarang belum membayar, karena Perda terkait masih menjadi perdebatan internal perusahaan,” tutur Aliaman dari IRR, seraya menyinggung Perda terkait, yang tidak secara jelas mencantumkan vendor sebagai wajib pajak.

Namun, setelah dijelaskan panjang lebar oleh Fitri Maryani, akhirnya Aliaman berjanji akan membantu pemerintah daerah untuk membayar pajak tersebut. Fitri meminta, pihak IRR bisa menambahkan dalam salah satu klausul kontrak berikutnya dengan 4 vendor yang ada di IRR, bahwa vendor diharuskan membayar pajak catering sebesar 10 % dari pendapatan.

Setelah pembahasan yang cukup panjang, setelah diketahui akar permasalahannya dan bagaimana ketaatan perusahaan dalam membayar pajak-pajak tersebut, Alek akirnya menutup rapat kerja yang berlangsung sesuai protokol kesehatan tersebut.

“ Saya berharap Bapenda terus melakukan inovasi dan menggali berbagai potensi guna meningkatkan PAD, dan perusahaan membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.” harap Alek, seraya mengucapkan terima kasih pada perwakilan perusahaan-perusahaan tersebut, karena sudah berinvestasi di Purwakarta. (Humas DPRD)