LAKIP 2021

Senin, 21 Februari 2022 11:24

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1. Latar Belakang

Terselenggaranya good governance merupakan prasyaratan bagi setiap pemerintah untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dan mencapai tujuan serta cita-cita bangsa dan negara. Dalam rangka itu diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, dan akuntabel sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara berkelanjutan, berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme sesuai dengan TAP MPR RI Nomor XI/MPR/ 1999 dan Undang-Undang No 28 Tahun 1999

Upaya untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintah yang lebih berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertangung jawab, perlu suatu media pertanggungjawaban yang sistematis dan melembaga sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah menyebutkan bahwa laporan kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran yang menjadi salah satu tolok ukur untuk melihat tingkat keberhasilan atau bahkan sebuah kegagalan terhadap program yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Laporan Kinerja akan memberi gambaran suatu tingkat ketaatan kepada peraturan dan prosedur yang berlaku, kemampuan untuk mengevaluasi kinerja, keterbukaan dalam pembuatan keputusan, mengacu kepada jadwal yang telah ditetapkan dan menerapkan efisiensi dan efektivitas. Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta telah menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2021 untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta kewenangan pengelolaan sumber daya dengan didasarkan suatu perencanaan strategis yang telah ditetapkan.

 

1.2. Dasar Hukum Penyusunan LAKIP Sekretariat DPRD Tahun 2020                

            Penyusunan LAKIP Kebupaten Purwakarta Tahun 2020 didasarkan pada Peraturan Perundang-undangan sebagai berikut :

        1. Undang-undang Nomor 4 tahun 1968 tentang pembentukan kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang

Nomor 14 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat;

        1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Penyelenggaraan negara yang Bersih Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN);
        2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
        3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaopran keuangan dan kinerja Instansi Pemerintah;
        4. Permenpan 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
        5. Instruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi pemerintah;
        6. Peraturan mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Nomor PER / 9/M.PAN/ 5/ 2007 tentangPedoman umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Intansi Pemerintahan:
        7. Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan menteri Dalam negeri Nomor 21 Tahun 2011;
        8. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab. Purwakarta;
        9. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor …tahun 20… tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Purwakarta Tahun 2018-2023;
        10. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor … Tahun 2019 tentang Anggaran pendapatan belanja Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2020.

 

1.3. Kewenangan Pemerintah Daerah

Menurut pasal 14 undang-undang Nomor 32 tahun 2004 urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah kabupaten purwakarta urusan yang berskala kabupaten yang meliputi :

  1. Urusan wajib lainnya yang di amanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
  2. Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
  3. Perencanaan pemanfaatan dan pengawasan tata ruang.
  4. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
  5. Penyediaan sarana dan prasarana umum.
  6. Penyelenggaraan pendidikan.
  7. Penanggulangan masalah sosial.
  8. Pelayanan bidang ketenega kerjaan.
  9. Fasilitas pengembangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UMKM).
  10. Pengendalian lingkungan hidup.
  11. Pelayanan pertanahan.
  12. Pelayanan kependudukan dan catatan sipil.
  13. Pelayanan administrasi pelayanan modal.
  14. Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya.

 

1.4. Aspek Strategi Daerah

Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta dalam melaksanakan tugas dan fungsinya adalah sebagai  Arah kebijakan dan strategi pengawasan yang menjadi salah satu pendukung terwujudnya sasaran pembangunan nasional, yaitu pembangunan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya. Hakekat pengawasan internal adalah hasil pengawasannya berperan penting dalam meningkatkan tata kelola, memperbaiki pengelolaan resiko dan menguatkan sistem pengendalian internal. Dengan demikian, pembangunan tata kelola pemerintahan dan aparatur   tidak dapat lepas dari pengawasan intern.

RKPD Kabupaten Purwakarta memasuki tahun berjalan memandang perlu melakukan peru melakukan perubahan RKPD tahun 2021 hal yang mendasari di ambilnya kebijakan melakukan perubahan RKPD tahun 2021 yaitu :

  1. Penyesuaian target Kinerja program dan kegiatan serta alokasi Anggaran dan refocusing pada kegiatan dalam rangka penanganan dampak pandemi Covid 19, baik yang berdampak pada penanganan kesehatan, pengamanan jaring sosial dan Pemulihan ekonomi Masyarakat
  2. Penyesuaian target Pendapatan dan belanja daerah sebagai respon dampak pandemi covid 19
  3. Penyesuaian sasaran dan arah kebijakan pembangunan tahun 2020 dengan RJPMD Kabupaten Purwakarta tahun 2018-2023
  4. Penyelarasan pencapaian target kinerja indikator pembangunan daerah tahun 2021.

Arah Kebijakan Pengawasan diarahkan untuk mencapai sasaran terwujudnya kualitas tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif dan terpercaya, dalam mencapai terwujudnya penguatan kebijakan sistem pengawasan internal pemerintahan, penguatan pengawasan terhadap kinerja pembangunan nasional, kebijakan dalam penerapan pengawasan intern, profesional dan sinergis serta kebijakan penerapan sistem manajemen kinerja pembangunan nasional yang efektif dan efesien.

 

1.5. Struktur Organisasi

Struktur organisasi Sekretariat DPRD

Kabupaten Purwakarta

 

 

SEKRETARIS

Drs. H. Suhandi.,MSi

Pembina Utama Muda, IV/c

Nip.19670413 198803 1 005

 

KELOMPOK JABATAN

FUNGSIONAL

 

 

KEPALA BAGIAN UMUM

 

 

 

 

Dany kurniady SH

Pembina Tk.I, (IV/b)

Nip. 19631027 199312 1 001

 

 

KEPALA BAGIAN RAPAT

 

 

 

 

 Ari Syamsurizal,SH,Mkn

Pembina  (IV/b)

Nip. 19710121 200312 1 006

 

KEPALA BAGIAN PENATAUSAHAAN KEUANGAN

 

 

 

Ir. Wawan setawan

Pembina (IV/a)

Nip. 19640704 1993 1 008

 

KEPALA BAGIAN

Fasilitasi Penganggaran dan Hubungan Masyarakat 

 

H. Yayan Suryanto, S.Sos.,M.Si

Pembina Tk. I, (IV/b)

Nip.19651004 198703 1 009

 

 

 

 

                          

 

 

 

 

 

 

 

 

KEPALA SUB BAGIAN

KEPEGAWAIAN

 

 

Fujiono,S.TP

Penata, (III/c)

Nip. 19870723 200602 1 001

 

 KEPALA SUB BAGIAN RAPAT

Dan Risalah

 

 

Ari Pryastiari, S.IP

Penata (III/c)

 Nip. 19800114 200901 2 001

 

 

 KEPALA SUB BAGIAN Perencanaaan dan

ANGGARAN

 

 

Yayan Eryanto, S.Pd

Penata,  (III/c)

Nip. 19720127 200604 1 009

 

 KEPALA SUB BAGIAN

Penganggran

 

 

 

Ahmad Safei, SE

Penata Tk. I (III/d)

Nip. 19720127 200604 1 009

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KEPALA SUB BAGIAN

RUMAH TANGGA DAN PERLENGKAPAN

 

 

Suhaeli, S.Pd, M.Pd

Pembina Tk. I, IV/b

 Nip.19660106 198803 1 006 ……………………………

 

 

 

 

 

KEPALA SUB BAGIAN

Humas dan Protokol

 

 

 

Helly Sustiawati, S,Sos, M.Si

Pembina IV/ a

Nip.19630919 199302 2 001 ............................

 

 

KEPALA SUB BAGIAN

Perbendaharaan

 

 

 

Asmana, S.Pd.I.,M.Si

Penata Tk.I, III/d

Nip.19670625 200701 1 009

 

 

KEPALA SUB  BAGIAN

Fasilitasi

 

 

 

         Purwaningsih, S E

Penata, (III/c)

Nip. 19680609 200701 2 012

 

 

 

 

KEPALA SUB BAGIAN

KETATAUSAHAAN

 

 

 

Hj. Eti Suhaeti, SH

Penata (III/c)             Nip.19680810 200604 2 006

 

KEPALA SUB BAGIAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERPUSTAKAAN

 

 

Karsana, S.Sos

Penata Tk.I, (III/d)

Nip. 19650201 200604 1 004

 

KEPALA SUB BAGIAN AKUNTING

 

 

 

Drs. Agus Mulyadi, M.si

Pembina IV/a

Nip.19640805 199208 1 002

 

KEPALA SUB BAGIAN HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA

 

 

Suci Caesari,SH

Penata , (III/c)

Nip.19850906 200902 2 002

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Selanjutnya, secara garis besar dapat kami informasikan data para pegawai dilingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta tahun 2020, sebagai berikut :

      1. Aparatur Sipil Negara berjumlah  45 orang, terdiri dari :

a)        Golongan IV/c   : 1  Pegawai

b)       Golongan IV/b   : 2  Pegawai

c)        Golongan IV/a   : 7  Pegawai

d)       Golongan III/d   : 4  Pegawai

e)        Golongan III/c   : 6  Pegawai

f)        Golongan III/b   : 5  Pegawai

g)       Golongan III/a   : 1  Pegawai

h)       Golongan II/d    : 1  Pegawai

i)        Golongan II/c     : 15 Pegawai

j)        Golongan II/b    : 8  Pegawai

 

      1. Pegawai Tidak Tetap (PTT) berjumlah 32 orang.

1.6. Identifikasi Permasalahan

 

No

Aspek

Permasalahan

1

Aspek Umum

  1. Belum tersedianya tenaga Profesional untuk memenuhi kegiatan-kegiatan di setiap bagian
  2. Jumlah aparatur sipil yng kurang
  3. Belum terukurnya indek kepuasan DPRD terhadap Pelayanan yang di berikan oleh Sekretariat DPRD

2

Aspek Keuangan

  1. Kualitas Perencanaan yang masih Kurang dan tidak berkembang
  2. Kurangnya inovasi berbasit teknologi Informasi
  3. Kurangnya pemahaman dan penguasaan sistem berbasis aplikasi yang berdampak pada keterlambatan proses Penatausahaan

3

Aspek Persidangan

  1. Belum Opimalnya Pemanfaatan Tenaga ahli DPRD
  2. Belum Optimalmnya Tindak Lanjut hasil tugas DPRD sebagai Bahan Publikasi dan Dokumentasi
  3. Kurang maksimal koordinasi antara Sekretariat DPRD dengan anggota dan Pimpinan DPRD

4

Aspek Fasilitasi dan aspirasi

  1. Kurang optimalnya pelayanaan dukungan dari sekretariat DPRD terhadap peran dan Fungsu DPRD
  2. Masih Kurangnya sumber daya manusia terkait penjaringan aspirasi Masyarakat
  3. Di berlakukanya PPKM akibat dari danpak COVID 19.

 

Dalam Menghadapi permasalahan yang dihadapi tersebut yang berdampak pada Pencapaian target kinerja sebagai mana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Purwakarta. Berdasarkan Permasalah di atas dapat dirumuskan isu strategis DPRD kedepan sebagai Berikut :

 

  1. Peningkatan Kuwalitas Perencanaan
  2. Optimalisasi penguasaan berbasis digital dan jejaring penyerapan aspirasi Masyarakat
  3. Opimalisasi kemampuan SDM dal mengimplementasikan Tugas dan fungsi DPRD
  4. Peningkatan Koordinasi dan konsultasi antara Sekretariat DPRD dan Anggota serta Pimpinan DPRD

 

BAB II

PERENCANAAN KINERJA

 

    1. Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat DPRD

Mengacu pada ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2016, bahwa Sekretariat DPRD mempunyai tugas pokok memberikan pelayanan kepada anggota DPRD yang dalam pelaksanaannya didukung dengan 4 (empat) fungsi, yaitu :

  1. penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;
  2. penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;
  3. penyelenggaraan rapat–rapat DPRD; dan
  4. penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.

Tugas pokok dan fungsi dimaksud, lebih lanjut dijabarkan dalam Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 155 Tahun 2016  tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD. Ketentuan tersebut mengatur antara lain mengenai susunan organisasi dan bidang tugas unsur organisasi serta pengaturan yang berhubungan dengan tata kerja.

Susunan organisasi harus mampu menjamin terlaksananya tugas pokok dan fungsi secara efektif dan efisien, karena susunan organisasi beserta uraian tata kerja secara komprehensif menggambarkan wewenang dan tanggungjawab setiap unsur organisasi tentang pengendalian dan interaksi antara pimpinan dengan bawahan termasuk mekanisme koordinasi internal organisasi guna menjamin kesepahaman, kesatuan arah dan keterpaduan dalam pencapaian tujuan organisasi.

Pembagian pekerjaan (division of work) merupakan penjabaran tugas pekerjaan sehingga setiap orang dalam suatu entitas bertanggungjawab dan melaksanakan seperangkat aktivitas tertentu, bukan keseluruhan tugas.

Secara kuantitas jumlah pekerjaan yang menuntut untuk diselesaikan oleh suatu instansi cukup banyak, maka harus dirinci dari setiap jenis pekerjaan yang ada. Kemudian untuk pelaksanaan tugas yang memerlukan sejumlah langkah, perlu diadakan pemilahan bagian-bagian/spesialisasi dalam pendelegasian tugas sehingga memungkinkan para pegawai dapat mempelajari keterampilan dan menjadi ahli pada fungsi pekerjaannya masing masing serta memudahkan bagi pimpinan dalam melakukan kontrol/pengawasan.

Mengingat keberadaan susunan organisasi, bidang tugas unsur organisasi dan tata kerja cukup penting dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi, maka  berikut ini kami sajikan gambaran mengenai kelembagaan Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta,  sebagai berikut :

a.   Sekretaris DPRD

Sekretaris DPRD mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan Sekretariat DPRD dalam menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dan menyediakan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Untuk menyelenggarakan tugas pokok dimaksud, Sekretaris DPRD mempunyai fungsi sebagai berikut :

    1. Pelaksanaan administrasi kesekretariatan DPRD;
    2. Pelaksanaan administrasi  keuangan DPRD;
    3. Fasilitasi Penyelenggaraan persidangan dan perundang-undangan;
    4. Penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD;
    5. Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan urusan umum, rapat dan perundang-undangan, penatausahaan keuangan, hubungan antar lembaga, hubungan masyarakat dan protokol;
    6. Pembinaan pegawai di lingkungan Sekretariat DPRD.

 

    1. Bagian Umum

Bagian Umum dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris DPRD dengan tugas pokok melaksanakan pengelolaan urusan tata usaha, rumah tangga dan administrasi kepegawaian, dalam melaksanakan tugas pokok dimaksud bagian umum menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

        1. Penyelenggaraan Ketatausahaan sekretariat DPRD;
        2. Penyelenggaraan pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi keuangan dan administrasi kepegawaian;
        3. Penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan keprotokolan dan hubungan masyarakat;
        4. Pengelolaan administrasi keanggotaan DPRD;
        5. Mengelola tenaga ahli, tim ahli dan kelompok pakar sesuai kebutuhan anggota DPRD
        6. Menyediakan fasilitasi fraksi;
        7. Menyelenggarakan pengadaan dan pemeliharaan kebutuhan rumah tangga DPRD;
        8. Menyelenggarakan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana DPRD
        9. Memverifikasi kebutuhan perlengkapan Sekretariat DPRD;
        10. Pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengendalian evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerj

Bagian Umum mempunyai tugas pokok sebagai berikut:

  1. Menyusun rencana kerja Bagian Umum sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Menyelnggarakan Ketatausahaan sekretariat DPRD
  3. MENGELOLA Administrasi ke anggotaan DPRD
  4. Mengelola Penyelenggarakan Pengadaaan dan pemeliharaan kebutuhan rumah tangga sekretariat DPRD
  5. Menyediakan fasilitasi fraksi DPRD
  6. Memverivikasi Perencanaan kebutuhan rumah tangga sekretariat DPRD
  7. Menyediakan layanan informasi berupa peraturan perundang-undangan, dokumentasi dan bahan pustaka;
  8.  Menyiapkan referensi peraturan perundang-undangan sebagai dasar penyusunan rancangan produk hukum yang menjadi tugas DPRD;
  9. Menyiapkan materi produk hukum yang menjadi kajian, penelaahan dan pengembangan produk hukum untuk kepentingan DPRD;
  10. Menyiapkan pelaksanaan pengkajian, penelaahan dan pengembangan produk hukum untuk kepentingan DPRD;
  11. Merumuskan rancangan produk-produk hukum DPRD;
  12. Memfasilitasi penyusunan peraturan daerah inisiatif DPRD;
  13. Melaksanakan pendokumentasian peraturan perundang-undangan;
  14. Memfasilitasi sosialisasi peraturan daerah inisiatif DPRD;
  15. Melaksnakan koordinasi dan fasilitasi kegiatan penyusunan program legislasi daerah;
  16. Melaksanakan pengadaan dan penyeleksian bahan pustaka
  17. Melaksanakan pengelolaan dan pemeliharaan bahan pustaka;
  18. Melaksanakan pengadministrasian rapat DPRD;
  19. Melaksanakan pengelolaan urusan rapat DPRD;
  20. Menyiapkan bahan dan materi rapat DPRD;
  21. Mengkoordinasikan dan mengumpulkan bahan rapat DPRD;
  22. Melaksanakan pencatatan materi hasil rapat DPRD;
  23. Menyusun kalender kegiatan tahunan DPRD;
  24. Menyusun jadwal rapat paripurna DPRD;
  25. Melaksanakan pengumpulan bahan hasil rapat-rapat DPRD meliputi kronologis pelaksanaan jumlah kehadiran anggota, undangan, pimpinan rapat dan materi bahasan;
  26. Menyusun materi dan bahan hasil pelaksanaan kegiatan DPRD;
  27. Menyusun materi hasil pembahasan rapat-rapat DPRD;
  28. Menyusun materi risalah rapat DPRD;
  29. Menyusun laporan pelaksanaan rapat-rapat DPRD;
  30. Melaksanakan dokumentasi hasil kegiatan DPRD;

 

Bagian Umum membawahi tiga Subbagian :

        1. Sub Bagian Tata usaha dan kepegawaian;

Sub Bagian ketatusahaan mempunyai fungsi membantu Kepala Bagian Umum dalam :

  1. Pelaksanaan urusan tata usaha DPRD;
  2. Pelaksanaan urusan tata usaha Sekretariat DPRD;
  3. Pengelolaan administrasi Kepegawaian
  4. Pemantauan dan evalusi administrasi kepegawaian

Dalam penyelenggaran fungsi sebagai mana di maksud mempunyai tugas :S

  1. Menyusun rencana kerja Subbagian Penatausahaan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Melaksanakan urusan tata usaha DPRD;
  3. Melaksanakan pengelolaan surat masuk, surat keluar, dan arsip DPRD;
  4. Melaksanakan pencatatan jadwal kegiatan DPRD;
  5. Melaksanakan urusan tata usaha Sekretariat DPRD;
  6. Melaksanakan pencatatan jadwal kegiatan Sekretaris Dewan;
  7. Melaksanakan Pengelolaan surat masuk, surat keluar, dan arsip Sekretariat DPRD;
  8. Melaksanakan pengelolaan administrasi perkantoran dan administrasi perjalanan dinas;
  9. Melaksanakan urusan surat menyurat dan pengelolaan kearsipan;
  10.    Melaksanakan tertib adminitrasi tata usaha.
  11. Menyusun usulan kebutuhan pegawai
  12. Menyusun usulan formasi Pegawai berdasarkan kebutuhan
  13. Menyusun daptar urut pegawai
  14. Menyusun usulan kesejahteraan pegawai pemberian penghargaan dan tanda jasa pegawai
  15. Menyusun bahan standar kopetensi pegawai

 

        1. Sub Bagian Rumah Tangga;

Sub Bagian Rumah Tangga Mempunyai fungsi membantu Kepala Bagian Umum dalam :

  1. Pelaksanaan urusan rumah tangga;
  2. Penelolan urusan rumah tangga dan perlengkapan; dan

Sub bagian rumah tangga mempunyai uraian tugas sebagai berikut:

  1. Menyusun recana dan program kerja Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Mengatur dan memelihara halaman dan kebersihan kantor
  3. Mengatur dan mengelola keamanan komplek Sekretariat DPRD
  4. Memfasilitasi Penyiapan tempat dan sarana rapat perten\muan
  5. Melaksanakan urusan rumah tangga DPRD;
  6. Melaksanakan urusan rumah tangga Sekretariat DPRD;
  7. Melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan keamanan dan ketertiban di lingkungan Sekretariat DPRD;
  8. Melaksanakan pengelolaan kebersihan dan keindahan di lingkungan Sekretariat DPRD;
  9. Melaksanakan pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan sarana dan prasarana DPRD dan sekretariat DPRD;
  10. Melaksanakan pengaturan penggunaan ruang kantor, kendaraan dinas dan fasilitas lainnya;
  11. Melaksanakan pengaturan penggunaan telepon, listrik, air dan gas di lingkungan Sekretariat DPRD;
  12. Melaksanakan penyiapan pembayaran perjalanan dinas dalam dan luar negeri;
  13. Melaksanakan pengaturan tempat dan sarana upacara dan rapat-rapat.
  14. Mengelola barang milik daerah/kekayaan daerah yang menjadi tanggungjawab Sekretariat DPRD;
  15. Menyusun usulan rencana kebutuhan barang milik daerah dan rencana kebutuhan pemeliharaan barang milik daerah;
  16. Melaksanakan penyiapan pengadaan barang dan jasa;
  17. Melaksanakan adminitrasi penerimaan dan penyaluran barang milik daerah;
  18. Menyusun usulan status penggunaan barang milik daerah;
  19. Melaksanakan pendaftaran dan pencatatan barang milik daerah menurut penggolongan dan kodefikasi barangf;
  20. Menyimpan dokumen kepemilikan barang milik daerah selain tanah dan bangunan;
  21. Melaksanakan invetarisasi dan rekapitulasi barang milik daerah;
  22. Menyusun laporan barang semesteran dan tahunan;
  23. Melaksanakan pengamanan administrasi, fisik dan hukum terhadap barang milik daerah;
  24. Melaksanakan pemeliharaan barang milik daerah;
  25. Menyusun usulan penghapusan barang milik daerah;
  26. Melaksanakan pemantauan dan penertiban terhadap pengguna, pemanfaatan, penatausahaan, pemeliharaan dan pengamanan barang milik daerah.

 

        1. Sub Bagian Perlengkapan

Sub bagian Perlengkapan Mempunyai fungsi membantu Kepala Bagian Umum dalam :

  1. Pengelolaan administrasi  dan pengadaan perlengkapan kantor;
  2. PePengelolaan urusan pengadaan dan perlengkapan; dan 

Sub bagian Perlengkapan mempunyai uraian tugas sebagai berikut:

  1. Menyusun rencana dan program kerja Subbagian Perlengkapan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Mengadakan barang dan jasa kebutuhan perlengkapan Sekretariat DPRD
  3. Mendistribusikan dan pengendalian bahan perlengkapan
  4. Merencanakan pemeliharaan alat-alat perlengkapan
  5. Mengatur pemeliharaan dan pengelolaan bahan bakar kendaraan dinas di sekretariat DPRD
  6. Melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana Gedung
  7. Melaksanakan tugas kedinasan lainya sesuai perintah Pimpinan;
  8. Menyusun usulan formasi Barang berdasarkan kebutuhan;
  9. Menyusun usulan kenaikan pangkat, penempatan, pemindahan dan pemberhentian negeri sipil;
  10. Melaksanakan inventaris dan pengolahan data Barang ;
  11. Menyusun daftar urut Inventarisir Barang;

 

Setiap subbagian dipimpin oleh seorang kepala subbagian yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Umum.

    1. Bagian Persidangan dan perundang-undangan;

Bagian Persidangan dan prundang-undangan dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris DPRD dengan tugas pokok melaksanakan Fasilitasi kegiatanPersidangan dan menyusun perundang-undangan, rapat-rapat, pembuatan risalah rapat dan pendokumentasian hasil kegiatan DPRD serta memberikan layanan perpustakaan. Untuk menyelenggarakan tugas pokok dimaksud, Bagian Rapat mempunyai fungsi sebagai berikut :

    1. Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi kegiatan rapat dan penyusunan peraturan perundang-undangan
    2. Penelolaan kehumasan dan Protokoler;
    3. Pelaksaan pengelola perpustakaan;

 

Dalam menyelenggarakan bagian rapat dan perundang-undangan mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. Menyusun rencana kerja Bagian Rapat, sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Menyediakan layanan informasi berupa peraturan perundang-undangan, dokumentasi dan bahan pustaka;
  3. Menyiapkan referensi peraturan perundang-undangan sebagai dasar penyusunan rancangan produk hukum yang menjadi tugas DPRD;
  4. Menyiapkan materi produk hukum yang menjadi bahan kajian,

penelaahan dan pengembangan produk hukum untuk kepentingan DPRD;

  1. Menyiapkan pelaksanaan pengkajian, penelaahan dan pengembangan politi produk hukum untuk kepentingan DPRD;
  2. Merumuskan rancangan produk-produk hukum DPRD;
  3. Memfasilitasi penyusunan peraturan daerah inisiatif DPRD;
  4. Melaksanakan pendokumentasian peraturan perundang-undangan;
  5. Memfasilitasi sosialisasi peraturan daerah inisiatif DPRD;
  6. Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi kegiatan penyusunan program legislasi daerah;
  7. Melaksanakan pengadaan dan penyeleksian bahan pustaka;
  8. Melaksanakan pengelolaan dan pemeliharaan bahan pustaka;
  9. Melaksanakan pengadministrasian rapat DPRD;
  10. Melaksanakan pengelolaan urusan rapat DPRD;
  11. Menyiapkan bahan dan materi rapat DPRD;
  12. Mengkoordinasikan dan mengumpulkan bahan rapat DPRD;
  13. Melaksanakan pencatatan materi hasil rapat DPRD;
  14. Menyusun kalender kegiatan tahunan DPRD;
  15. Menyusun jadwal rapat paripurna DPRD;
  16. Melaksanakan pengumpulan bahan hasil rapat-rapat DPRD meliputi kronologis pelaksanaan, jumlah kehadiran anggota, undngan, pimpinan rapat dan materi bahasan;
  17. Menyusun materi dan bahan hasil pelaksanaan kegiatan DPRD;
  18. Menyusun materi hasil pembahasan rapat-rapat DPRD;
  19. Menyusun materi risalah rapat DPRD;
  20. Menyusun laporan pelaksanaan rapat-rapat DPRD;
  21. Melaksanakan dokumentasi hasil kegiatan DPRD;

 

Bagian Risalah dan Rapat Membawahi tiga bagian :

      1. Subbagian Kajian dan Perundang-undangan;

Subbagian Perundang-undangan mempunyai fungsi membantu Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undang dalam :

  1. Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi kegiatan penyusunan peraturan perundang-undangan;
  2. Pelaksanaan pengelolaan perpustakaan.

 

Subagian perundang-undangan dan perpustakaan mempunyai tugas pokok sebagai berikut:

  1. Menyusun rencana kerja Subbagian Perundang-Undangan dan Perpustakaan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Menyediakan layanan informasi peraturan berupa peraturan perundang-undangan, dokumentasi dan bahan pustaka;
  3. Menyiapkan referensi peraturan perundang-undangan sebagai dasar penyusunan rancangan produk hukum yang menjadi tugas DPRD;
  4. Menyiapkan materi produk hukum yang menjadi bahan kajian, penelaahan dan pengembangan produk hukum untuk kepentingan DPRD;
  5. Menyiapkan pelaksanaan pengkajian, penelaahan dan pengembangan produk hukum untuk kepentingan DPRD;
  6. Merumuskan rancangan produk-produk hukum DPRD;
  7. Memfasilitasi penyusunan peraturan daerah inisiatif DPRD;
  8. Melaksanakan pendokumentasian peraturan perundang-undangan;
  9. Memfasilitasi sosialisasi peraturan daerah inisiatif DPRD;
  10. Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi kegiatan penyusunan program legislasi daerah;
  11. Melaksanakan pengadaan dan penyeleksian bahan pustaka;
  12. Melaksanakan pengelolaan dan pemeliharaan bahan pustaka.
      1. Sub Bagian Persidangan dan risalah;

Sub Bagian Rapat mempunyai fungsi membantu Kepala Bagian Rapat dan Perundang-undang dalam :

  1. Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi kegiatan rapat DPRD;
  2. Pelaksanaan kegiatan rapat DPRD.

 

Sub Bagian Persidangan dan Risalah mempunyai tugas pokok sebagai berikut :

  1. Menyusun rencana kerja Subbagian Rapat sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Melaksanakan pengadministrasian rapat DPRD;
  3. Melaksanakan pengelolaan urusan rapat DPRD;
  4. Menyiapkan bahan dan materi rapat DPRD;
  5. Mengkoordinasikan dan mengumpulkan bahan rapat DPRD;
  6. Melaksanakan pencatatan materi hasil rapat DPRD;
  7. Menyusun kalender kegiatan tahunan DPRD;
  8. Menyusun jadwal rapat paripurna DPRD;

 

      1. Sub Bagian Humas,Protokol dan Publikasi Dokumentasi;

Sub Bagian humas Mempunyai fungsi membantu Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan dalam :

  1. Pelaksanaan koordinasi dan fasililitasi kegiatan kehumasan Keprotokololan dan publikasi;
  2. Pelaksanaan penyusunan dokumentasi kegiatananggota DPRD.

Sub Bagian humas mempunyai tugas :

  1. Menyusun rencana kerja Subbagian humas sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Melaksanakan pengumpulan bahan hasil rapat-rapat DPRD meliputi kronologis pelaksanaan, jumlah kehadiran anggota, undangan, pimpinan rapat dan materi bahasan;
  3. Melaksanakan peliputan dan pendokumentasian
  4. Melaksanakan koordinasi jadwal dan kegiatan DPRD
  5. Menghimpun dan menyusun bahan informasi kegiatan DPRD
  6. Menyusun materi dokumentasi dan bahan hasil pelaksanaan kegiatan DPRD;
  7. Menyusun dokumentasi hasil pembahasan rapat-rapat DPRD;
  8. Menyusun materi publikasi kegiatan rapat DPRD;
  9. Menyusun laporan pelaksanaan rapat-rapat DPRD;
  10. Melaksanakan dokumentasi hasil kegiatan DPRD;

 

Setiap subbagian dipimpin oleh seorang kepala subbagian yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Rapat dan Perundang-undangan.

    1. Bagian Program dan Keuangan;

Bagian Program dan Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris DPRD dengan tugas pokok pengelolaan administrasi keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD. Untuk menyelenggarakan tugas pokok dimaksud, Bagian Program danKeuangan mempunyai fungsi sebagai berikut :

 

              1. Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan Bagian Penatausahaan Keuangan;
              2. Pengkoordinasian penyusunan rencana kerja dan anggaran serta dokumen pelaksanaan anggaran Sekretariat Dewan;
              3. Pelaksanaan verifikasi dan prosedur akuntansi keuangan Sekretariat Dewan;
              4. Pelaksanaan pembinaan, pengendalian dan evaluasi administrasi keuangan Sekretariat Dewan;
              5. Penyusunan laporan dan pembukuan keuangan Sekretariat Dewan.

 

Dalam menyelenggarakan bagian rapat dan perundang-undangan mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. Menyusun rencana kerja Bagian Penatausahaan keuangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Mengkoordinasikan penyusunan rencana kerja dan anggaran dari masing-masing unit kerja;
  3. Mengkoordinasikan penyusunan rancangan dokumen pelaksanaan anggaran masing-masing unit kerja;
  4. Mengkoordinasikan penyusunan rancangan dokumen pelaksanaan perubahan anggaran masing-masing unit kerja;
  5. Menyusun rencana strategis dan rencana kerja;
  6. Menyusun program dan kegiatan;
  7. Melaksanakan pengolahan data dalam perumusan program dan kegiatan tahunan;
  8. Menyusun laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja;
  9. Menyusun laporan akuntabilitas kinerja;
  10. Menyusun rencana kerja dan anggaran;
  11. Menyusun rancangan dokumen pelaksanaan anggaran;
  12. Menyusun rancangan dokumen pelaksanaan perubahan anggaran;
  13. Menyusun rancangan anggaran kas;
  14. Menyusun laporan prognosis realisasi keuangan;
  15. Menyusun laporan keuangan semesteran;
  16. Menyusun laporan keuangan tahun anggaran berkenaan yang meliputi laporan realisasi anggara anggaran, neraca dan catatan laporan keuangan;
  17. Melaksanakan pembukuan secara sistematis dan kronologis mengenai realisasi penerimaan dan pengeluaran keuangan;
  18. Melaksanakan  pembukuan yang sifatnya administratif berupa perhitungan, pemindahan dan perubahan dalam bentuk pemindahan  dan perubahan dalam bentuk pemindahan/pembukuan administratif;
  19. Melaksanakan vertifikasi penerimaan keuangan;
  20. Melaksanakan vertifikasi pengeluarann keuangan;
  21. Melaksanakan prosedur akunting penerimaan kas;
  22. Melaksanakan prosedur akunting pengeluaran kas;
  23. Melaksanakan prosedur akunting aset;
  24. Melaksanakan prosedur akunting selain aset;
  25. Melaksanakan pembinaan administrasi keuangan;
  26. Melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanakan administrasi keuangan; 

 

Bagian Program dan Keuangan membawahi tiga bagian :

        1. Sub Bagian Perencanaan dan anggaran;

Sub Bagian Anggaran mempunyai fungsi membantu Kepala Bagian Penatausahaan Keuangan dalam :

  1. Pengkoordinasian penyusunan rencana kerja dan anggaran
  2. Pengkoordinasian penyusunan rancangan dokumen pelaksanaan anggaran

Sub Bagian Anggaran mempunyai tugas :

  1. Menyusun rencana kerja Subbagian Anggaran sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Menyusun rencana strategis dan rencana kerja:
  3. Menyusun program dan kegiatan;
  4. Melaksanakan pengolahan data dalam perumusan program dan kegiatan tahunan;
  5. Menyusun laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja;
  6. Menyusun laoran akuntabilitas kinerja;
  7. Menyusun rencana kerja dan anggaran;
  8. Menyusun rancangan dokumen pelaksanaan anggaran masing-masing unit kerja;
  9. Menyusun rancangan dokumen pelaksanaan perubahan anggaran masing-masing unit kerja;
  10. Menyusun rancangan anggaran kas;

 

        1. Sub Bagian Pelaporan dan Akunting;

Sub Bagian Akunting mempunyai fungsi membantu Kepala Bagian Penatausahaan Keuangan dalam :

                1. Penyusunan laporan keuangan;
                2. Pelaksanaan pembukuan keuangan;

Sub Bagian Akunting  mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. Menyusun rencana kerja Subbagian Akunting sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Menyusun laporan prognosis realisasi keuangan;
  3. Menyusun laporan keuangan semesteran;
  4. Menyusun laporan keuangan tahun anggaran berkenaan yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca dan catatan laporan keuangan;
  5. Melaksanakan pembukuan secara sistematis dan kronologis mengenai realisai penerimaan dan pengeluaran keuangan;
  6. Melaksanakan pembukuan yang sifatnya administratif berupa perhitungan, pemindahan dan perubahan dalam bentuk pemindahan/oembukuan administratif;

 

        1. Sub Bagian Verifikasi dan Perbendaharaan;

Sub Bagian Perbendaharaan mempunyai fungsi membantu Kepala Bagian Penatausahaan Keuangan dalam :

  1. Pelaksanaa verifikasi keuangan;
  2. Pelaksanaan prosedur akuntansi keuangan;
  3. Pelaksanaan pembinaan, pengendalian dan evaluasi administrasi keuangan.

Sub Bagian Perbendaharaan mempunyai tugas :

  1. Menyusun rencana kerja Subbagian Perbrndaharaan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Melaksanakan verifikasi penerimaan keuangan;
  3. Melaksanakan verifikasi pengeluaran keuangan;
  4. Melaksanakan prosedur akunting penerimaan kas;
  5. Melaksanakan prosedur akunting pengeluaran kas;
  6. Melaksanakan prosedur akunting aset;
  7. Melaksanakan prosedur akunting selain kas;
  8. Melaksanakan pembinaan administrasi keuangan;
  9. Melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan administrasi keuangan.

Setiap subbagian dipimpin oleh seorang kepala subbagian yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Penatausahaan Keuangan;

    1. Bagian Fasilitasi, Anggaran dan Pengawasan.

Bagian Fasilitasi anggaran dan asfirasi masyarak dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris DPRD dengan tugas pokok melaksanakan kegiatan fasilitasi, sosialisasi, publikasi dan keprotokolan. Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Bagian fasilitasi dan, Hubungan Masyarakat  dan Protokol mempunyai fungsi :

  1. Pelaksanaan fasilitasi Terhadap anggaran dan pengawasan DPRD;
  2. Pelaksanaan Pengelolaan urusan fasilitasi anggaran dan pengawasan;
  3. Pelaksanaan urusan kegiatan pimpinan DPRD.
  4. Pelaksanaan fasilitasi kegiatan hubungan antara lembaga;
  5. Pelaksanaan urusan Kegiatan koodinasi anggota DPRD.

Dalam menyelenggarakan bagian Fasilitasi penganggaran dan pengawsaan  mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. Menyusun rencana kerja fasiliasi dan pengawasan dan penganggaran;
  2. Memfasilitasi memverifikasi dan mengkordinasikan pembahasan KUA/PPAS APBD dan APBD-P
  3. Memfasilitasi memverifikasi dan mengkordinasikan Pe,bahasan APBD/APBDP
  4. Memfasilitasi mengkordinasikan pembahasan laporan keterangan pertanggung jawaban kepala daerah
  5. Memfasilitasi memverifikasi dan mengkordinasikan aspirasi masyarakat
  6. Melaksanakan koordinasi kegiatan hubungan antar lembaga;
  7. Melaksanakan fasilitas kegiatan hubungan antar lembaga;
  8. Melaksanakan penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD;
  9. Menginvertarisir permasalahan yang yang berkaitan dengan hubungan antar lembaga;
  10. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan hubungan antar lembaga;
  11. Melaksanakan peliputan dan pendokumentasian;
  12. Menghimpun dan menyusun bahan informasi kegiatan DPRD;
  13. Melaksanakan pemberian layanan publikasi dan pemberitaan kegiatan DPRD;
  14. Melaksanakan fasilitasi dalam layanan aspirasi masyarakat oleh DPRD;
  15. Melaksanakan koordinasi jadwal dan kegiatan DPRD;
  16. Menyelenggarakan pelaksanaan kegiatan apel dan upacara bendera di lingkungan sekretariat DPRD;
  17. Menyelenggarakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan acara dan upacara yang berkaitan dengan kewenangan DPRD;
  18. Menyelenggarakan acara penerimaan tamu-tamu/kunjungan kerja;
  19. Menyiapkan protokoler perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD;
  20. Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan protokoler DPRD;

 

Bagian fasilitasi dan pengawasan membawahi 3 bagian :

        1. Sub Bagian Fasilitasi anggaran;

Sub Bagianfasilitasi anggaran Mempunyai fungsi membantu Kepala Bagian pasilitasi dan pengawasan, Hubungan Masyarakat  dan Protokol dalam :

  1. Pelaksanaan koordinasi kegiatan hubungan antar lembaga;
  2. Pelaksanaan penelolaan urusan Fsilitasi terhadap fungsi anggaran dan pengawasan;

Sub Bagian Hubungan Antar-lembaga mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. Menyusun rencana kerja Subbagian Hubungan Antar Lembaga sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2.  
  3. Melaksanakan koordinasi kegiatan hubungan antar lembaga;
  4. Melaksanakan fasilitasi kegiatan hubungan antar lembaga;
  5. Melaksanakan kegiatan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD;
  6. Menginvertarisir permasalahan yang berkaitan dengan hubungan antar lembaga;
  7. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan hubungan antar lembaga.
        1. Sub Bagian aspirasi dan  Hubungan Masyarakat;

Sub Bagian  Hubungan Masyarakat mempunyai fungsi membantu Kepala Bagian Hubungan Antarlembaga, Hubungan Masyarakat  dan Protokol dalam :

  1. Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi kegiatan hubungan masyarakat;
  2. Pelaksanaan kegiatan hubungan masyarakat.

Sub Bagian  Hubungan Masyarakat mempunyai tugas :

  1. Menyusun rencana kerja Subbagian Hubungan Masyarakar sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Melaksanakan peliputan dan pendokumentasian;
  3. Menghimpun dan menyusun bahan informasi kegiatan DPRD;
  4. Melaksanakan pemberian layanan publikasi dan pemberitaan kegiatan DPRD;
  5. Melaksanakan fasilitasi dalam layanan aspirasi masyarakat oleh DPRD
        1. Sub Bagian  Fasilitasi dan pengawasan

Sub Bagian  Protokol mempunyai fungsi membantu Kepala Bagian Hubungan Antarlembaga, Hubungan Masyarakat  dan Protokol dalam :

  1. Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi kegiatan keprotokolan;
  2. Penyelenggaraan kegiatan keprotokolan.

 Sub Bagian  Protokol mempunyai tugas :

  1. Menyusun rencana kerja Subbagian Protokol sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Melaksanakan koordinasi jadwal dan kegiatan DPRD;
  3. Menyelenggarakan pelaksanaan kegiatan apel dan upacara bendera di lingkungan sekretariat DPRD;
  4. Menyelenggarakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan acara dan upacara yang berkaitan dengan kewenangan DPRD;
  5. Menyelenggarakan acara penerimaan tamu-tamu/kunjungan kerja;
  6. Menyiapkan protokoler perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD;
  7. Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan protokol DPRD;

Setiap subbagian dipimpin oleh seorang kepala subbagian yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Hubungan Antarlembaga, Hubungan Masyarakat  dan Protokol.

    1. Perjanjian Kinerja

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021

 

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :

 

Nama                                       : Drs. H. SUHANDI, M.Si

Jabatan                                    : Sekretaris DPRD

Selanjutnya disebut pihak pertama

Nama                                       :  ANNE RATNA MUSTIKA

Jabatan                                    : Bupati Purwakarta

Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua

 

Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.

Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi

 

    Purwakarta,     Januari 2021

 

Pihak Kedua,

 

 

 

 

ANNE RATNA MUSTIKA

Pihak Pertama,

 

 

 

 

Drs. H. SUHANDI,M.Si

 

 

 

    1. Rencana Strategis SKPD

NO.

 

SASARAN STRATEGIS

INDIKATOR KINERJA

TARGET

1

Peningkatan Pelayanan Kegiatan Tahunan Dewan

Terselenggaranya kegiatan rapat-rapat DPRD , reses dan kunjungan kerja

100 %

Adanya jadwal kegiatan tahunan Dewan

100 %

2

Peningkatan Administrasi kegiatan Rapat-rapat Dewan

Adanya Dokumentasi kegiatan Dewan (Risalah Rapat, Produk hukum, Laporan Kunjungan)

100 %

 

 

Program

Anggaran

Ket

 

1.

Program penunjang Urusan Pemerintah daerah Kabupaten / Kota

    Rp. 49.225.237.860

       APBD

2

Program Dukungan Pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD

 

    Rp. 30.711.299.204

APBD

 

2.4. Visi dan Misi Sekretariat DPRD dan Arah Kebijakan Sekretaris DPRD

a. Visi Sekretariat DPRD

Terbitnya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah, telah memberikan perubahan paradigma baru dalam mekanisme perencanaan pembangunan daerah yang melibatkan semua komponen masyarakat dalam setiap tahapan.

Mekanisme perencanaan yang ditempuh adalah melalui pembahasan dan telaahan yang melibatkan unsur bagian-bagian yang ada dalam lingkungan Sekretariat DPRD, serta stakeholders dalam dialog-dialog interaktif dengan nuansa dan semangat baru diawali dari motivasi untuk memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat. Hasil dari proses pembahasan dan telaahan tersebut telah diformulasikan Visi Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta, yaitu :

“ Terwujudnya sekretariat DPRD dalam mendukung 9 (sembilan) langkah purwakarta istimewa

  1. Misi Sekretariat DPRD

Dalam rangka mencapai visi yang telah ditetapkan, maka disusun Misi Sekretariat DPRD dengan mempertimbangkan adanya kebutuhan ataupun tuntutan yang mengharapkan adanya akuntabilitas dan terselenggaranya manajemen instansi yang baik dalam hal fasilitasi sebagai berikut :

1)   Meningkatkan kualitas pelayanan guna memperlancar pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPRD;

2)   Mewujudkan tertib administrasi;

3)   Mewujudkan organisasi kesekretariatan yang efektif dan efisien;

4)   Mewujudkan aparatur yang profesional.

 

c.  Arah Kebijakan Sekretaris DPRD Kabupaten Purwakarta

Sekretaris DPRD sebagai pimpinan Sekretariat DPRD memiliki arah kebijakan yang mengarah kepada terciptanya pengadministrasian kesekretariatan DPRD, yang meliputi : penyelenggaraan administrasi keuangan, rapat-rapat, tata usaha, rumah tangga dan kepegawaian serta hubungan masyarakat dan protokol termasuk upaya penyediaan tenaga ahli dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Dalam mewujudkan visi dan misi itu, terdapat beberapa faktor yang berpengaruh terhadap tugas pokok dan fungsi Sekretariat DPRD, yaitu :

1)   Tersedianya sumber daya manusia yang profesional;

2)   Tersedianya sarana dan prasarana yang memadai;

3)   Komitmen pimpinan dan lingkungan kerja yang kondusif;

4)   Tersedianya produk hukum, prosedur dan metode kerja yang cukup mendukung pencapaian visi dan misi instansi;

5)   Adanya kerjasama dengan lembaga lain.

 

BAB III

AKUNTABILITAS KINERJA

 

Akuntabilitas Kinerja Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta  merupakan bentuk pertanggungjawaban kinerja selama tahun 2020 yang memuat realisasi kinerja yang diperjanjikan tahun 2020. Dalam bab ini juga akan disajikan akuntabilitas keuangan yang memuat realisasi anggaran tahun 2020.

 

3.1 Capaian Kinerja Organisasi

Kerangka Pengukuran kinerja Pada sekretaria